Bawaslu Inhil Mulai Buka Pendaftaran Panwaslu Kecamatan, Ini Syaratnya

Kordinator Divisi Organisasi dan SDM Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir, H Abdul Malik.

LAMANRIAU.COM, TEMBILAHAN – Menghadapi Pemilu serentak tahun 2024 mendatang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) secara resmi telah memulai tahapan perekrutan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) 20 kecamatan di daerah tersebut.

Ketua Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Bawaslu Kabupaten Inhil, H Agus Malik mengatakan, sebanyak 60 orang akan dibutuhkan untuk Panwaslu kecamatan di Indragiri Hilir, yang terdiri dari 3 orang masing-masing kecamatan.

“Kami secara resmi telah umumkan perekrutan calon anggota Panwaslu kecamatan mulai hari ini. Sedangkan tanggal pendaftaran akan dibuka pada 21-27 September 2022 pekan depan,” kata Agus Malik, Kamis 15 September 2022.

Agus Malik menyebutkan, pendaftaran dibuka untuk masyarakat umum bagi seluruh warga Kabuapten Indragiri Hilir yang memenuhi persyaratan dan ketentuan berdasarkan petunjuk teknis pelaksanaan perekrutan.

“Persyaratan teknis telah disampaikan dalam pengumumam resmi, nanti juga akan dipasang melalui spanduk ke semua kecamatan,” sebutnya.

Kata Agus Malik, Pemilu 2024 nanti membutuhkan kerja ekstra karena dilakukan secara serentak. Karena itu kesehatan jasmani dan rohani menjadi syarat utama bagi penyelenggara.

“Tetapi bagi Kabupaten Indragiri Hilir sebenarnya sudah berpengalaman pada Pemilu 2019 lalu, kami waktu itu juga menyelenggarakan Pemilu serentak dari Pilkada Bupati dan Wakil Bupati, Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur, Pemilu Legislatif dan Pilpres. Tapi tahun depan waktunya hampir bersamaan,” katanya.

Adapun persyaratan untuk menjadi anggota Panwaslu Kecamatan antara lain, yakni: warga negara Indonesia, usia minimal 25 tahun pada saat mendaftar, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

Selain itu, pendaftar juga tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 tahun atau lebih. Mempunyai integritas dan berkepribadian yang kuat, jujur, serta adil.

Pendaftaran harus berdomisili di wilayah Kabuapaten Indragiri Hilir yang dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik. Memiliki kemampuan dan keahlian berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.

Pendaftar juga tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar.

Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun.

“Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,” katanya.

Kemudian mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih.

Persyaratan lain, bersedia bekerja penuh waktu, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat serta bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.

Terakhir tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu dan mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil.

Menurut Agus Malik, pendaftar dapat mengunduh berkas pendaftaran dan formulir melalui website Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir atau datang langsung ke sekretariat di Jalan Baharuddin Yusuf samping Kantor Lurah Tembilahan Kota.

“Mereka yang terpilih insyaallah akan dilantik pada 28 Oktober 2022 dan langsung bekerja.menyukseskan tahapan Pemilu 2024, lebih kurang dua tahun,” pungkasnya. ***

Editor: Fahrul Rozi

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *