Hukrim  

Isteri Minggat, Seorang Ayah di Pasir Penyu Tega Setubuhi Anak Kandung

Pelaku YR (48) saat diamankan di Polsek Pasir Penyu.

LAMANRIAU.COM, AIR MOLEK – Lagi, kasus tak terpuji terjadi di salah satu kelurahan di Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Kasus tersebut adalah pelecehan seksual dan persetubuhan terhadap anak kandung yang masih di bawah umur.

Pelaku inisial YR (48) laki-laki paruh baya warga Kecamatan Pasir Penyu ini diringkus Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu, Selasa 20 September 2022 pukul 02.00 WIB dinihari, setelah kepala lingkungan setempat, Jumadi (65) melaporkan perbuatan bejatnya ke Polsek.

Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso, S.I.K, M.Si melalui PS Kasubsi Penmas Aipda Misran, Rabu 21 September 2022, membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

Dijelaskan Misran, awalnya, korban sebut saja Ros (12) bercerita pada temannya tentang perbuatan bejat yang dilakukan ayah kandungnya, berkali-kali sepanjang Juli 2022 lalu sekitar pukul 23.30 WIB di rumahnya.

Korban terpaksa menceritakan pengalaman pahit itu pada temannya, sebab tidak ada lagi tempat dirinya mengadu, sedangkan ibunya telah lama meninggalkan rumah dan bercerai dengan ayahnya.

Karena kasihan, teman korban menceritakan kejadian yang dialami korban pada ibunya, DI (41). Cerita tersebut langsung dilaporkan DI ke kepala lingkungan setempat. Hari itu juga, kepala lingkungan datang ke Polsek Pasir Penyu melaporkan perbuatan bejat tersangka pada anak kandungnya.

Setelah itu, unit Reskrim Polsek Pasir Penyu, atas perintah Kapolsek Kompol Lassarus Sinaga, S.H memburu tersangka. Sekitar pukul 02.00 WIB, tersangka berhasil diringkus dirumahnya dan mengakui perbuatan tak senonoh itu. Selanjutnya, tersangka diamankan di Polsek Pasir Penyu. ***

Editor: Fahrul Rozi/Penulis: Asrul Hadi

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *