LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Beberapa waktu negara melalui Kejaksaan Agung telah menyita kebun PT Duta Palma Group (DPG) seluas 37.095 hektare termasuk aset-aset lainnya. Aktifitas ilegal PT DPG tersebut telah mengakibatkan negara rugi mencapai Rp104,1 triliun.
Kerugian ini adalah keruģian terbesar sepanjang sejarah kasus korupsi di Indonesia. Terkait pengelolaan lahan ilegal, ternyata masih ada perusahaan yang diduga mengelola lahan ilegal yang jauh lebih luas dari lahan ilegal PT.DPG tersebut. yakni mencapai 75.378 hektar. PT Surya Dumai dengan delapan groupnya di Riau disebut- sebut telah menggarap lahan tanpa HGU dan pelepasan kawasan seluas 75.378 hektar
Bahkan temuan tersebut beberapa waktu lalu telah memancing mahasiswa di Riau menggelar aksi untuk mendesak Kejaksaan Tinggi Riau untuk segera menangkap bos Surya Dumai Martias Fangiono Alias Pung Kian Hwa.
Ketua Umum DPP LSM Perisai Riau, Sunardi SH, meminta Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Dr Supardi SH MH dan jajaran segera melakukan penyelidikan dan penyidikan dugaan lahan sawit ilegal seluas lebih kurang 75.378 hektare milik PT SDG/First Resources di Riau.
Menurutnya, kasus Duta Palma seluas 37.095 hektare saja telah menyebabkan kerugian negara sekitar Rp600 miliar per bulan. “Bagaimana dengan 75.378 hektare kebun sawit diduga ilegal milik PT SDG/First Resources yang luasnya hampir dua kali lipat daru Duta Palma ?” sebut Sunardi.
Lebih lanjut Sunardi mengatakan, ditemukan juga bahwa ada ratusan hektare kebun sawit PT SDG berada dalam kawasan Cagar Biosfer.
“Terhadap kebun diduga ilegal tersebut, LSM Perisai telah mengantongi sejumlah bukti konkret,” pungkasnya.
Terkait dengan hal itu, sebelumnya lembaga Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) dan Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) telah melaporkan temuan kebun ikegak Surya Dumai grup tersebut ke kementrian lingkungan hidup dan kehutanan.
Atas temuan itu, CERI dan LPPHI menduga Surya Dumai Group setidak-tidaknya telah melanggar Undang Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan, Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Tindak Pidana Kehutanan, Undang Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Pokok Pokok Agraria, Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha dan Undang Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang Nasional.
Terkait temuan tersebut, Direktur Eksekutif CERI Yusri Usman telah melayangkan konfirmasi tertulis ke CEO Surya Dumai Group Marthias Fangiono pada 25 Juni 2022. Namun, hingga tenggat waktu 28 Juni 2022, Marthias tak memberikan keterangan apa pun mengenai temuan tersebut.***
Editor: zulfilmani/sumber.: urbannews.id/riausatu.com