Hukrim  

Tak Jera, Residivis Narkoba Ini Kembali Diringkus Polsek Kelayang 

Residivis JN alias Deka saat diringkus oleh Polsek Kelayang (Foto: Asrul Hadi)

LAMANRIAU.COM, RENGAT – JN Alias Deka (35), residivis narkoba ini kembali ditangkap Satreskrim Polsek Kelayang, Jumat 6 Oktober 2022. Residivis kambuhan ini diringkus dirumahnya di Desa Bongkal Malang, Kecamatan Kelayang, karena kedapatan menyimpan dan menguasai narkoba jenis sabu sebanyak 6 paket sabu-sabu siap edar dan uang hasil penjualan.

“Berat kotor 6 paket sabu-sabu itu mencapai 35,22 gram,” kata Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso, S.I.K, M.Si melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, Senin 11 Oktober 2022 pagi.

Diungkapkan Misran, bermula dari informasi yang diperoleh Kapolsek Kelayang, AKP Sutarja, S.H dari masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di Desa Bongkal Malang, Jumat pagi, sekitar pukul 05.00 WIB.

Selanjutnya, Kapolsek mengintruksikan unit Reskrim Polsek Kelayang turun kelapangan untuk penyelidikan. Setelah tiba di Desa Bongkal Malang, tepat pukul 06.00 WIB, tim menggerebek sebuah rumah yang dihuni oleh tersangka pengedar sabu.

Ternyata benar, didalam rumah itu, tim mengamankan seorang laki-laki mengaku bernama JN alias Deka. Ketika digeledah, ditemukan 6 paket sabu-sabu siap edar dari kantong celana tersangka, ditemukan juga uang tunai Rp 5,5 juta diduga hasil penjualan sabu.

Tersangka langsung digelandang ke Mapolsek Kelayang untuk proses selanjutnya. Tim juga mengamankan barang bukti lainnya terkait aktivitas peredaran narkoba yang digeluti tersangka, 1 unit sepeda motor, handphone android serta barang bukti lainnya.

“Tersangka saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan penyidik, berkemungkinan ada keterlibatan tersangka lain, tim Polsek Kelayang sedang memburunya,” tutup Misran. ***

Editor: Fahrul Rozi/Penulis: Asrul Hadi

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *