KPU Umumkan18 Parpol Lolos Verifikasi Administrasi, Hanya 4 Parpol Baru

KPU Umumkan18 Parpol Lolos Verifikasi Administrasi, Hanya 4 Parpol Baru
KPU umumkan 18 parpol calon peserta pemilu 2024 lolos verifikasi administrasi (net)

LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan 18 partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang lolos verifikasi administrasi. Dari 18 itu terdapat 4 parpol baru.

“KPU menyatakan ada 18 partai politik yang di nyatakan memenuhi syarat,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di Jakarta Jumat, 14 Oktober 2022.

Ada 23 parpol yang di verifikasi administrasi oleh KPU. Namun, hanya 18 parpol yang di nyatakan layak lolos.

Ke 18 parpol itu adalah, PDI Perjuangan, PKS, Perindo, Partai Nasdem, PBB, PKN, Partai Garda Perubahan Indonesia. Partai Demokrat, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Hanura, Partai Gerindra. PKB, PSI, PAN, Partai Golkar, PPP, Partai Buruh dan Partai Ummat.

KPU menerapkan tiga kategori parpol yang lolos verifikasi administrasi. Pertama adalah partai politik kategori peserta Pemilu 2019 yang lolos ambang batas parlemen (PT).

“Atau parpol yang mempunyai kursi DPR RI, itu ada sembilan partai politik,” ucap Hasyim seperti di kutip antara.

9 Parpol di DPR

Sembilan parpol yang mempunyai kursi DPR RI adalah, PDIP, PKB, Demokrat, Nasdem. PKS, PPP, Partai Gerindra, PAN dan Golkar.

Kategori kedua yaitu partai politik peserta Pemilu 2019 yang tidak lolos PT. atau tidak punya kursi DPR RI yang di nyatakan ada lima partai politik.

Ke lima parpol itu adalah Perindo, PSI, PBB, Hanura dan Partai Buruh.

“Partai politik kategori ke tiga yaitu partai politik baru. Ada empat partai politik yang di nyatakan memenuhi syarat,” ujar Hasyim.

KPU Umumkan18 Parpol Lolos Verifikasi Administrasi, Hanya 4 Parpol Baru
Inilah parpol yang lolos verifikasi administrsi KPU (net)

Menurut Hasyim, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi terhadap uji materi. Undang-undang Pemilu yang menyatakan partai politik kategori lolos PT tidak di lakukan verifikasi faktual.

“Sehingga dengan demikian, dari 18 partai politik tersebut. yang akan di lakukan verifikasi faktual itu terdapat 9 partai politik” tambahnya.

Adapun, verifikasi faktual meliputi verifikasi terhadap kepengurusan baik di pusat, provinsi dan kabupaten kota. Kemudian verifikasi terhadap kantor.partai politik tingkat pusat, provinsi dan tingkat kabupaten kota.

Terakhir, verifikasi keanggotaan di kabupaten kota yang di daftarkan. dan di nyatakan memenuhi syarat untuk persyaratan pendaftaran pada politik.

Sementara parpol yang tidak lulus verifikasi administrasi adalah, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Republik. Partai Republik Indonesia, Partai Republik Satu dan Partai Swara Rakyat Indonesia.

Editor: Denni Risman – Penulis: Denni RIsman

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews