Hukrim  

Polsek Kelayang Ungkap Tiga Kasus Narkoba

Tiga tersangka kepemilikan Narkoba yang diamankan Polsek Kelayang, Lutfi Pradigda (29), Wandra Yadi (34) dan Andi Susanto (42).

LAMANRIAU.COM, RENGAT – Jajaran Reskrim Polsek Kelayang berhasil mengungkap tiga kasus narkoba di tiga lokasi berbeda, dan menangkap tiga tersangka berikut barang bukti.

Demikian diungkapkan Kapolsek Kelayang AKP Sutarja, SH kepada media ini, Sabtu 19 November 2022.

“Tiga tersangka berhasil diamankan di tiga lokasi berbeda dalam kurun waktu dua hari,” katanya.

Pertama diamankan adalah tersangka Lutfi Pradigda Alias Lutfi Bin Budi Sujono (29), warga Desa Petonggan Kecamatan Rakitkulim, Kabupaten Indragiri Hulu. 

Berdasarkan LP/A/33/XI/SPKT.Unit Reskrim Polsek Kelayang tanggal 15 November 2022, tersangka diamankan di Jalan Desa Talang Sungai Parit Kecamatan Rakit Kulim, Selasa 15 November 2022 sekira pukul 19.00 WIB.

Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa TSK diketahui sering melakukan transaksi narkoba di TKP, Informasi tersebut langsung ditindaklajuti Polsek Kelayang. 

Kapolsek AKP Sutarja, SH langsung turun kelapangan memimpin penyelidikan bersama Kanit Reskrim Ipda Robert Simanjuntak dan anggota, melakukan penangkapan. Saat itu tim melihat tersangka berada dipinggir jalan dan membuang bungkus rokok warna putih yang berisikan 7 bungkus plastik klip berukuran kecil di dalam kotak rokok Sampoerna yang diduga narkotika jenis sabu.

Tersangka juga dibawa kerumahnya untuk mencari bukti lain dan ditemukan 1 buah toples warna orange yang berisikan bungkusan plastik klip berukuran kecil yang diakui tersangka miliknya sebagai tempat sabu. 

Tersangka bersama barang bukti, sabu seberat 0.93 gram di dalam 7 bungkus plastik ukuran kecil, 1 bungkus kotak rokok Sampoerna Mild, 1 bungkus plastik klip berukuran sedang, 1 buah toples berwarna orange yang berisikan plastik klip berukuran kecil, langsung dibawa dan diamankan ke Mapolsek Kelayang untuk proses selanjutnya.

Tersangka kedua yaitu Wandra Yadi (34) laki-laki wiraswasta warga Desa Talang Sungai Parit Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Inhu. Tersangka ditangkap di sebuah rumah di Desa Talang Sungai Limau Kecamatan Rakit Kulim, Rabu 16 November 2022.

Dari tangan tersangka didapat barang bukti, 1 bungkus plastik klip berukuran kecil yang berisikan sabu, 1 bungkus plastik klip berukuran besar yang berisikan bungkusan plastik klip ukuran kecil, 1 unit timbangan digital, 1 buah  dompet merk levis warna hitam, 1 buah sendok sabu, 1 buah tas sandang warna coklat dan uang tunai sejumlah Rp 950 ribu.

Tersangka ketiga, Andi Susanto Alias Andit (42) Bin Surip, wiraswasta warga Desa Batu Gajah Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Inhu. Tersangka ditangkap di Desa Batu Gajah, Kecamatan Pasir Penyu, Rabu 16 November 2022 sekira pukul 02.45 WIB.

Tersangka ditangkap atas pengembangan dari penangkapan Wandra Yadi. Di tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti, 1 bungkus plastik berukuran besar berisikan narkotika jenis sabu. 1 buah tempat bedak Pixy, 1 buah busa warna hitam, 1 unit timbangan digital warna hitam, 1 unit HP Samsung warna putih, 1 buah tas warna hijau corak batik, 1 buah tas warna hitam, dan uang tunai sejumlah Rp 950 ribu.

Berdasarkan LP/34/XI/2022/SPKT.Unit Reskrim Polsek Kelayang Tanggal 16 November 2022, tersangka kedua dan ketiga bersama barang bukti juga sudah diamankan di Mapolsek Kelayang untuk proses selanjutnya. ***

Editor: Fahrul Rozi/Penulis: Asrul Hadi

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *