Riau  

KPU se Riau Buka Pendaftaran PPK, Ini Syarat dan Ketentuannya

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) se Provinsi Riau telah membuka penerimaan pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk pelaksanaan Pemilu 2024. Masa pendaftatan telah dibuka sejak Minggu 20 November hingga Selasa 29 November 2022.

Kordinator Divisi SDM KPU Riau, Nugroho Noto Susanto melalui pesan tertulisnya mengatakan, pengumuman pendaftaran tekah disampaikan melalui laman resmi KPU Kab/Kota, media sosial, dan disampaikan ke grup-grup Whatsapp.

“Panitia Pemilihan Kecamatan memiliki peran strategis dalam menyukseskan Pemilu 2024. Undang-undang Pemilu Nomor 7/2017 memberikan mandat khusus terkait tugas, kewajiban dan kewenangan PPK,” jelasnya.

“Tugas besar dalam serangkaian prosedur demokrasi di Indonesia telah di depan mata. Inilah momentum besar konsolidasi politik kebangsaan di tanah air dengan cita-cita besar Pemilu untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dan integrasi bangsa,” tambahnya.

Bagi peminat yang ingin mengikuti seleksi PPK dapat mengampaikan pendaftatan melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) di alamat https://siakba.kpu.go.id/.

Adapun persyaratan yang diperlukan antara lain adalah warga negara Indonesia, berusia paling rendah 17 tahun, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bineka tunggal ika, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945

Selain itu peserta mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil serta tidak menjadi anggota partai politik, yang dinyatakan dengan surat penyataan yang sah, atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari penguruan partai politik yang bersangkutan.

Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, mampu secara jasmasi, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuasaan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Untuk memastikan syarat, dan cara pendaftaran yang benar, peserta dapat berkoordinasi dengan KPU Kab/Kota terdekat, untuk mendapat informasi lebih dalam. Bagi pendaftar mandiri, bisa langsung mendaftar melalui SIAKBA dan nanti berkas dokumen asli diserahkan ke KPU Kab/Kota sebelum ujian tertulis.

“Namun jika dirasa ada kesulitan dalam mengakses SIAKBA, sila pendaftar datang ke KPU Kab/Kota untuk dipandu proses pendaftarannya. Rekan-rekan juga dapat berkonsultasi secara virtual dengan KPU Riau dan KPU Kab/Kota se-Riau dengan berkomunikasi melalui handphone,” pungkasnya. ***

Editor: Fahrul Rozi

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *