Hukum  

Pemblokiran STNK Jika Telat Bayar Pajak 2 Tahun Berturut

LAMANRIAU.COM, KAMPAR – pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan berlaku pada awal tahun 2023 yang telah di terapkan oleh Pemerintah.

Pemblokiran di terapkan apabila masa berlaku STNK selama 5 tahun telah habis, namun tidak di perpanjang dalam kurun waktu 2 tahun berturut-turut. Bila di blokir kendaraan akan menjadi bodong alias tak bisa di kendarai legal di jalan karena surat-suratnya tak lagi berlaku lagi.

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni mengatakan aturan itu sebetulnya sudah ada sejak 2009 namun implementasinya terus mundur.

“Kami di tim pembina Samsat Nasional sepakat, ini kami segera laksanakan agar tertib administrasi pajak kendaraan bermotor dan pendapatan daerah bisa meningkatkan. saya kira 2023 sudah efektif, ini tinggal beberapa hari lagi,” ujar Fatoni di Kantor Kementerian Keuangan, Jumat 16 Desember 2022.

Menurutnya, aturan ini perlu di berlakukan agar efektif meningkatkan kepatuhan. Selain itu, ia menambahkan pemerintah provinsi (Pemprov) perlu menghapus pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) secara rutin.

Pada Pasal 74 Ayat 3 diatur bahwa ‘Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali’.

Ayat 1 yang dimaksud menjelaskan tentang dua cara penghapusan data kendaraan, yaitu dari permintaan pemilik dan pertimbangan pejabat berwenang soal registrasi kendaraan yakni kepolisian.

Di sebutkan pada aturan itu kepolisian bisa menghapus data kendaraan dengan dua pertimbangan. Pertama, karena kendaraan rusak berat. Kedua, pemilik tak melakukan registrasi ulang maksimal dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.

program pemutihan PKB yang rutin di gelar saban tahun malah membuat pemilik kendaraan menunda bayar pajak karena menunggu pengampunan itu.

“Kalau berulang, ini kan tidak mendidik. Kalau ini (pemutihan) di hapus dan mempertegas Pasal 74 UU LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan), ini akan mendidik masyarakat untuk taat membayar pajak,” kata Fatoni.

Editor : Fahrul Rozi / Penulis : M.Amrin Hakim

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *