Hukrim  

Sudah Dua Kali, Mantan Bupati Inhil Kembali Menjadi Tersangka Dugaan Korupsi

LAMANRIAU.COM, KAMPAR – Mantan Bupati Indragiri Hilir (Inhil) Indra Muchlis Adnan kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal pada BUMD Kabupaten Inhil, PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) tahun 2004-2006.

Indra sudah dua kali menjadi tersangka dalam kasus dugaan kasus korupsi ini. Pada 30 Juni 2022, Kejaksaan Negeri Inhil pernah menahan Indra Muchlis. Namun, dia kembali bebas setelah menang dalam praperadilan pada 11 Juli 2022.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan dan Hukum Kejati Riau Bambang Heripurwanto meenjelaskan, Penetapan ulang sebagai tersangka dugaan kasus korupsi sudah dilakukan pada Selasa 27 Desember 2022.

Bambang mengatakan Indra kembali ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik melakukan gelar perkara. Dari gelar perkara tersebut ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjerat Indra sebagai tersangka.

“Tadi sekitar pukul 19.00 WIB, tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau telah menetapkan terhadap satu orang tersangka, inisial IMA (Indra Muchlis Adnan),” Tutur Bambang, Rabu 28 Desember 2022.

Namun, Indra belum kembali ditahan. Dalam kasus ini, Direktur Utama BUMD PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) yang berinisial ZI juga ditetapkan sebagai tersangka. Dugaan korupsi penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Inhil ke PT GCM terjadi pada 2004, 2005 dan 2006.

Selama rentang tahun itu, Indra Mukhlis masih menjabat sebagai Bupati Inhil. Dia dinilai membuat kebijakan sepihak dalam hal penetapan komisaris PT GCM.

“Peran tersangka IMA ini adalah, melakukan penetapan Dewan Komisaris dan Direksi PT Gemilang Citra Mandiri secara sepihak, berdasarkan unsur kedekatan pribadi. Tanpa memastikan pemenuhan persyaratan sebagaimana yang diatur dalam Perda Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pendirian BUMD Kabupaten Indragiri Hilir,” kata Bambang.

Lalu, Indra juga diduga memberikan instruksi dan persetujuan kepada tersangka ZI, selaku Direktur Utama PT GCM dalam pengelolaan keuangan.

Indra juga memerintahkan ZI untuk memberikan pembiayaan kepada pihak lain, tanpa melalui persetujuan komisaris dan tanpa diikat kontrak pembiayaan.

“Adanya penyimpangan-penyimpangan tersebut, mengakibatkan terjadinya kerugian negara pada PT Gemilang Citra Mandiri sebesar Rp 1.157.280.695,” sebut Bambang.

Indra Muchlis Adnan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Selain itu, dia juga dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Editor: Fahrul Rozi/Penulis: M.Amrin Hakim

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *