Hukum  

Hasil Audit PKN Bansos Siak Kejati Riau Telah Mengantongin Hasilnya, Siapa Bakal Jadi Tersangka

laman riau

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) fakir miskin dan anak cacat pada Sekretariat Daerah Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2014-2019. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah mengantongi hasil audit penghitungan kerugian negara (PKN).

“Alhamudlillah sudah keluar hasil audit dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan),” ujar Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, Rizky Rahmatullah, Rabu 11 Januari 2023.

Rizky menjelaskan, hasil audit itu di dapatkan kerugian keuangan negara. Namun berapa jumlahnya, dia belum mau mengungkapkan karena masih menunggu petunjuk dari pimpinan.

Pihaknya masih memastikan lagi, apakah ada pihak-pihak yang bisa di mintai pertanggungjawaban. Pasalnya, sejak penanganan perkara ini telah banyak pihak yang di mintai keterangan. Rizky meminta masyarakat bersabar menunggu,

“Banyak pihak terkait yang memang sudah kita periksa, yang ada kaitannya dengan munculnya nilai kerugian keuangan negara. Melibatkan 14 kecamatan di Kabupaten Siak, Jadi kepada masyarakat mohon bersabar menunggu untuk bisa menunggu hasil tunjuk pimpinan, bagaimana nanti perkara ini penyelesaiannya siapa yang bakal di tetapkan sebagai tersangka” jelas Rizky.

Rizky menegaskan sejak awal menjabat Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Riau, dirinya sudah bertekad menuntaskan perkara ini.  Di ketahui, penanganan perkara di tingkankan dari penyelidikan ke penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor PRINT-09/L.4/Fd.1/09/2020 yang di tandatangani oleh Kajati Riau, Mia Amiati, pada 29 September 2020 lalu.

Selama proses penyidikan, jaksa penyidik sudah memeriksa lebih 900 orang saksi untuk membuat terang kasus ini. Pemeriksaan selain dilakukan di Kejati Riau, tim turun langsung ke Kabupaten Siak untuk meminta keterangan penerima dana.

Saat proses penyelidikan pada tahun 2020, awalnya ada 15 item bantuan yang di usut Korp Adhyaksa Riau tapi akhirnya kasus mengerucut pada dugaan korupsi dana bansos untuk fakir miskin dan anak cacat.

15 Dana Bansos yang Diberikan Pada Masyarakat Oleh Pemkab Siak Pada Tahun Anggaran 2014-2019 Yaitu:

  1. Bansos bagi Rumah Tangga Miskin. Bantuan ini di terima oleh 700 sampai 1000 orang penerima per tahun.
  2. Penyandang Cacat,
  3. Fakir Miskin,
  4. Yatim Piatu,
  5. Suku Terasing,
  6. Mahasiswa PTIQ dan IIQ.
  7. Mahasiswa Luar Negeri,
  8. Rombongan Belajar,
  9. Bansos Untuk Beasiswa S1,
  10. Bansos Untuk Beasiswa S2,
  11. Bansos Untuk Beasiswa D3.
  12. Bansos Untuk Beasiswa S1 akhir/skripsi,
  13. Bansos Untuk Beasiswa S2 akhir/tesis,
  14. Bansos Untuk Beasiswa D3 akhir, dan
  15. Bansos Untuk Karya Ilmiah.

Untuk mengungkap kasus ini, di antara saksi yang sudah di periksa jaksa penyidik adalah Yan Prana Jaya selaku Kepala BPKAD dan Bappeda Siak, Asisten II Bidang Pembangunan dan Ekonomi Setdakab Siak, Hendrisan, mantan Kadisdik Siak, Kadri Yafis, mantan Kadisos Siak, dan Nurmansyah.

Pemeriksaan juga di lakukan pada tiga orang dekat Gubernur Riau, H Syamsuar yakni Indra Gunawan, Ikhsan dan Ulil Amri. Indra merupakan anggota legislator Siak, sekaligus mantan Ketua KNPI dan Karang Taruna Siak.

Jaksa penyidik Pidsus juga memintai keterangan Kapala Badan PMD Capil Provinsi Riau, Yurnalis selaku mantan Kabag Kesra Setdakab Siak, 13 camat periode 2014-2016, ratusan orang kepala desa dan saksi lainnya.

Editor: Fahrul Rozi/Penulis: M.Amrin Hakim

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews