Riau  

Silon Masih Kendala, Balon DPD RI Datangi Bawaslu Riau

Bakal calon anggota DPD RI dapil Riau, Jenewar, mendatangi Bawaslu Riau pada Selasa (17/01/202) terkait belum dibukanya akses Silon KPU.

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Salah satu bakal calon (Balon) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dapil Riau, Jenewar, mendatangi Bawaslu Riau pada Selasa 17 Januari 202). Jenewar menyampaikan kendala teknis yang dihadapinya dalam proses pencalonan DPD RI dapil Riau.

Kehadiran Jenewar di Bawaslu Riau disambut Ketua Bawaslu Alnofrizal bersama anggota Nanang Wartono, Hasan, Datuk Zulhidayat dan Amirudin Sijaya. Tidak hanya komisioner Bawaslu Riau, kedatangan Jenewar juga diterima oleh Ketua Tim Fasilitasi Pengawasan Pencalonan DPD RI dapil Riau, Tarmizi.

Pada kesempatan pertemuan tersebut, Jenewar menjelaskan kendala yang dihadapinya. Sejak tanggal 16 Januari 2023 hingga tanggal 17 Januari 2023, pihaknya tidak bisa melakukan perbaikan dukungan.

“Sesuai jadwal yang dibuat KPU, dari tanggal 16 Januari 2023 sampai dengan tanggal 22 Januari 2023, kita diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan dukungan pasca KPU melakukan verifikasi administrasi,” kata Jenewar.

“Namun saat kami akan melakukan perbaikan, ternyata Sistem Informasi Pencalonan (Silon) DPD tak bisa diakses. Sehingga tidak bisa melakukan perbaikan yang dimaksud. Rugi kami 2 hari, tidak bisa melakukan perbaikan,” tambah Jenewar.

Disampaikannya, akibat tidak bisa dibukanya akses Silon DPD ini, pihaknya tidak bisa tahu letak kesalahan dukungannya.

“Macam mana kita mau memperbaiki, kita tidak tahu apa yang salah dari kita. Lah, akses Silon DPD saja tidak bisa dibuka,” tegasnya lagi.

Sementara itu, anggota Bawaslu Riau Nanang Wartono menyarankan agar Jenewar terus melakukan kordinasi dengan KPU Riau.

“Silahkan kepada para calon untuk terlebih dahulu berkomunikasi intens dengan KPU Riau terkait kendala yang ada,” kata Nanang.

Dilanjutkan Nanang, jika memang para calon ada yang merasa dirugikan atas proses pencalonan ini, maka para calon diberi ruang untuk mengajukan sengketa proses Pemilu.

“Ada ruang sengekta proses Pemilu yang diberikan kepada para peserta atau calon peserta yang merasa dirugikan haknya dalam Pemilu ini,” tutup Kordinator Penanganan Pelanggaran Bawaslu Riau ini.***

Editor: Fahrul Rozi

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *