BKPSDM Pekanbaru Sosialisasikan Regulasi Terbaru Penyusunan SKP Tahun 2022

BKPSDM Kota Pekanbaru mengelar kegiatan bimbingan teknis penyusunan Sarana Kinerja Pegawai (SKP) berdasarkan Permen PAN-RB Nomor 6/2022.

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kota Pekanbaru mengelar kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) penyusunan Sarana Kinerja Pegawai (SKP) berdasarkan Permen PAN-RB Nomor 6/2022 untuk di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.

Kabid Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Kota Pekanbaru Rian Juniawan S.STP, M.Si mengatakan bahwa kegiatan Bimtek dilaksanakan selama dua hari mulai dari tanggal 14 sampai 15 Februari 2023.

Ia juga menyebutkan, para peserta yang diundang di hari pertama dari unsur Kassubag Umum diseluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pemerintah kota Pekanbaru maupun seluruh Kecamatan.

“Dan di hari kedua peserta yang hadir Kasubag Umum serta TU di seluruh Puskesmas dan juga guru-guru SD, SMP se kota Pekanbaru, totalnya sebanyak 250 orang,” ujar Rian.

Untuk menyampaikan paparan materi, Rian menyebutkan berasal dari Kantor Regional XII BKN atas nama Dina, yang mengisi kegiatan bimtek selama dua hari.

“Secara garis besar bimtek ini membahas penyusunan SKP bagi para pegawai serta sasaran kinerja pegawai sesuai Permen PAN-RB Nomor 6/2022, disini akan dijelaskan regulasi terbaru yang akan disampaikan pemateri dengan format yang berbeda dari tahun sebelumnya,” jelas Rian yang juga selaku Ketua Panitia.

“Diharapkan masing-masing para peserta dapat mengikuti bimtek ini dan memahami regulasi yang terbaru. Mereka juga dapat sebagai penyampaian informasi keseluruhan ASN disetiap lingkungan dinas tempatnya bertugas,” tutupnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM kota Pekanbaru Baharuddin S.Sos, M.Si menyampaikan pentingnya bagi ASN mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis ini, karena menurutnya penyusunan SKP tersebut merupakan produk hukum terbaru berkaitan tentang kinerja pegawai.

“Sebagaimana kita maklumi bersama, pemerintah telah mengeluarkan regulasi terbaru mengenai pengelolaan kinerja pegawai ASN yakni Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6/2022 menggantikan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 08/2021 yang berlaku hanya dalam waktu enam bulan,” sebut Baharuddin.

Salah satu peserta yang telah mengikuti kegiatan bimbingan teknis tersebut mengatakan sangat terbantu dengan penerapan regulasi penyusunan SKP tahun 2022 ini, karena selama ini untuk penginputan data pegawai ASN dilakukan secara manual.

“Dengan regulasi ini pekerjaan kami lebih mudah dan efisien, karena penyusunan SKP sekarang memakai aplikasi e-evjab. Selama ini kami menginput data memakai rumus di Microsoft Excel, tapi dengan adanya aplikasi ini pekerjaan lebih cepat. Dan nanti akan kami mensosialisasikan kembali teknis regulasi ini kepada seluruh pegawai ASN di kantor instansi kami,” jelas salah satu pegawai lingkungan instansi pemerintah kota Pekanbaru. (Galeri)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews