Hukrim  

Pimpin Pemusnahan BB 276 Kg Sabu, Wakapolda Riau: Kita Selamatkan Jutaan Jiwa!

Wakapolda Riau Brigjen Pol Kasihan Rahmadi melakukan pemusnahan barang bukti Narkoba jenis sabu sebanyak 276 kilogram, Rabu (15/02/2023) siang.

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Riau, Brigjen Pol Kasihan Rahmadi melakukan pemusnahan barang bukti Narkoba jenis sabu sebanyak 276 kilogram di Mapolda Riau Jalan Pattimura, Pekanbaru, Rabu 15 Februari 2023 siang.

Turut hadir pada pemusnahan tersebut Gubernur Riau diwakili Kasatpol PP, Kepala BNNP, Kasrem 031/WB, Asdatun Kejati Riau, Panitera Muda Pidana Pengadilan Tinggi, Dir Narkoba, Kabid Propam dan Kabid Humas.

Pemusnahan 276 kilogram sabu-sabu ini dilakukan dengan cara dimasukkan dalam wadah yang diisi air yang dipanaskan, kemudian dilarutkan dan diaduk serta dicampur dengan cairan pembersih lantai. 

“Pemusnahan ini menjadi bagian dari proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Ditresnarkoba Polda, makanya ikut kita hadirkan unsur Kejaksaan dan Pengadilan disini,” ujar Brigjen Kasihan Rahmadi.

Pengungkapan 276 kilogram sabu, kata Brigjen Rahmadi, berawal oada Minggu 29 Januari 2023 saat mobil pengangkut kelapa parkir di SPBU Jalan Arifin Achmad, Pekanbaru.

“Saat digeledah, dari dalam mobil itu ditemukan 14 karung plastik warna hitam yang setelah diperiksa lagi berisi 276 kilogram sabu,” ujar Brigjen Rahmadi. 

Brigjen Rahmadi juga menerangkan bahwa pengungkapan kali ini merupakan yang terbesar dalam sejarah yang ditindak Polda Riau.

“Dalam pengungkapan ini ada 5 pelaku, satu diantaranya tewas usai dilakukan tindakan tepat dan terukur karena melawan hingga membahayakan petugas yaitu berusaha menabrakkan kendaraanya,” terang dia. 

Brigjen Rahmadi merinci bahwa satu dari lima  pelaku yang tewas itu berinisial FR (24) yang sehari-hari adalah seorang pengangguran.

“Empat pelaku lainnya, dua orang masih berstatus pelajar yaitu BUD (19) dan DIL (19). Dua pelaku lainnya SUP (40) dan GUS (23) yang merupakan wiraswasta,” katanya.

Atas perbuatannya para pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35/2009 Tentang Narkotika.

“Para pelaku kita pidanakan dengan ancaman pidana hukuman mati, seumur hidup ataupun paling lama 20 tahun penjara,” jelasnya.

“Dari pengungkapan ini, Kepolisian berhasil menyelamatkan sebanyak 2.760.000 jiwa masyarakat dari bahaya narkoba,” tutupnya. ***

Editor: Fahrul Rozi

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *