LAMANRIAU.COM, RENGAT – Salah seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang betugas di Kantor Camat Lubuk Batu Jaya (LBJ), Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), diamankan Satres Narkoba Polres Inhu, karena kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
Oknum PNS berinisial NS alias Nan (51), warga Desa Rimpian Kecamatan LBJ diamankan Satnarkoba Polres Inhu, di rumahnya, Rabu 25 Januari 2023, pukul 17.00 WIB, dengan barang bukti narkoba diduga sabu-sabu sebanyak 10,52 gram.
Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya, S.I.K melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, Jumat 17 Februari 2023 siang membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
Dijelaskan Misran, terungkapnya kasus peredaran narkoba yang dilakukan oleh oknum PNS ini bermula dari informasi yang diterima personel Satnarkoba Polres Inhu, Sabtu 21 Januari 2023 siang, maraknya peredaran narkoba di Desa Rimpian.
Tindak lanjuti informasi itu, tim Opsnal Satres Narkoba Polres Inhu turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan di Desa Rimpian, tim telah mengantongi satu nama yang kerap bertransaksi narkoba di desa itu, yakni NS alias Nan. Pada Rabu 25 Januari 2023, pukul 17.00 WIB, tim mendapat informasi jika Nan ada di rumahnya.
Tim yang didampingi ketua RT setempat langsung mendatangi rumah Nan dan mengamankan pelaku. Disaksikan perangkat RT, tim menggeledah isi ruman dan menemukan tiga paket sabu-sabu ukuran sedang, dengan berat kotor, 10,52 gram.
Tersangka mengaku jika sabu itu miliknya untuk diedarkan dan dipakainya, sebab, hasil tes urine, Nan positif mengonsumsi narkoba.
Selain sabu, tim juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, seperti plastik klep pembungkus sabu, handphone yang digunakan untuk bertransaksi, uang tunai Rp 250 ribu hasil penjualan sabu dan barang bukti lainnya. ***