Kampar  

Akhirnya DPO Narkoba di Desa Birandang di Tangkap Polsek Tambang

LAMANRIAU.COM

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Pelarian DPO Narkoba Desa Birandang, Kecamatan Kampa akhirnya berhasil ditangkap dengan penuh dramatis. Polisi sempat mengeluarkan tembakan saat pelaku mencoba kabur dan terjun ke Sungai Kampar.

Pelaku adalah AN (35), warga Desa Birandang, Kecamatan Kampa. Ia merupakan DPO Polsek Tambang sejak 11 bulan terakhir. Kini pelariannya sudah terhenti dan mendekam di sel tahanan Polsek Tambang, Sabtu 4 Maret 2023 sekitar pukul 05.00 WIB.

Pelaku awalnya ditangkap di sebuah rumah kosong, dekat pinggir Sungai Kampar, Dusun IV, Desa Sungai Tarap, Kecamatan Kampa. Saat penangkapan barang bukti yang diamankan handpone merk Oppo tipe A16, handpone merk Aamsung lipat warna putih dan alat hisap sabu (bong).

Lebih sebelas bulan Tim Unit Reskrim Polsek Tambang melakukan pencarian dan pengejaran terhadap pelaku, pada hari Sabtu 04 Maret 2022 sekira jam 01.00 WIB lalu, Tim mendapat informasi dari masyarakat Desa Pulau Birandang bahwa pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) telah kembali ke rumahnya di Desa Pulau Birandang.

Kapolsek Tambang IPTU Mardan Tohenes, S.H, M.H. langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Hendro Wahyudi, S.H beserta anggota untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut.

Sekira jam 01.30 Wib tim unit Reskrim Polsek Tambang langsung melakukan penggerebekan, akan tetapi pelaku berhasil melarikan diri dengan melompat ke dalam sungai Kampar yang berada 10 meter di belakang rumahnya, saat itu polisi sempat memberi tembakan peringatan, namun pelaku nekat juga terjun ke sungai.

Selanjutnya tim melakukan pencarian dan penyisiran ke tepi sungai kampar. Sekira pukul 05.00 WIB polisi mencurigai pelaku berada di sebuah rumah kosong di Dusun IV Desa Sungai Tarap, Kecamatan Kampa.

Didampingi aparat Desa Sungai Tarap, polisi akhirnya bsrhasil menangkap pelaku. Saat dilakukan penggeledahan badan terhadap pelaku ditemukan barang bukti sabu tersebut.

Kapolsek Tambang IPTU Mardani Tohenes SH MH membenarkan penangkapan terhadap pelaku Narkoba.

“Pelaku ini merupakan DPO Polsek Tambang dalam kasus Narkoba, istrinya sebelumnya sudah ditangkap dan divonis 6 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Bangkinang,” kata Kapolsek.

Saat ini pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tambang guna proses Penyidikan lebih lanjut. Pelaku sudah melanggar pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35/2009 Tentang Narkotika.

Istri pelaku berinisial RR sebelumnya telah ditangkap pada hari Jumat tanggal 25 Maret 2022 sore di rumahnya, Desa Pulau Birandang, Kecamatan Kampa.

Saat itu pelaku AN berhasil melarikan diri pada saat akan dilakukan penangkapan d irumahnya.

“Pelaku mengakui barang bukti sabu seberat 47,90 gram yang ditemukan oleh Polsek Tambang tahun lalu pada hari Jumat tanggal 25 Maret 2022 jam 15.30 Wib di rumahnya dan uang sejumlah Rp 147.000.000 adalah miliknya,” jelas Mardani.

Pelaku juga mengakui telah mengedar Narkotika jenis sabu selama lebih kurang dua tahun sejak tahun 2020. “Hasil tes urine pelaku juga Postitif Methametamin,” pungkas Kapolsek. ***

Editor: Fahrul Rozi/Pemulis: M.Amrin Hakim

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews