Hukrim  

Miris, Ibu Bayi Dikubur Setengah Badan Ternyata Masih Berstatus Pelajar SMP

Polisi mengidentifikasi penemuan mayat bayi yang terkubur setengah badan di kawasan wisata Pantai Jai Jai Raok, Desa Padang Tanggung, Pangean.

LAMANRIAU.COM, TELUKKUANTAN – Fakta yang terungkap dalam kasus penemuan mayat bayi di Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Senin, 6 Maret 2023 kemarin, sangat membuat miris. Betapa tidak, terduga ibu bayi ternyata masih berstatus pelajar SMP. 

“Pembuang bayi ini masih pelajar,” ujar Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata melalui Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho dalam rilisnya, Selasa 7 Maret 2023.

Parahnya lagi, dari hasil penyidikan polisi terungkap bahwa ternyata pelaku pembuang bayi pernah berhubungan badan dengan dua orang pemuda, yakni RF (21) dan MR (22).

“Dengan RF, si anak ini pernah berhubungan suami-istri pada Agustus dan September 2022. Ternyata, sebelum itu, dia pacaran dengan MR sekitar periode April hingga Mei 2022,” papar Linter.

Kendati demikian, RF dan MR tidak mengetahui bahwa pacarnya sedang hamil, lalu membuang bayinya di kawasan wisata Pantai Jai Jai Raok, Desa Padang Tanggung, Pangean. Si ibu bayi malang tersebut tidak pernah bercerita bahwa ia sedang hamil.

Kedua pemuda ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya disangkakan melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur melanggar pasal 81 UU nomor 35/2014 tentang perubahan UU nomor 23/2002 tentang perlindungan anak. 

“Mereka terancam penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” tutup Linter. ***

Editor : Suharman

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *