Hukrim  

Alamak, Wanita 42 Tahun di Kuansing Nekat Nyambi Jual Sabu

SN saat diamankan petugas Polsek Logas Tanah Darat.

LAMANRIAU.COM, KUANSING – Entah apa yang dipikirkan oleh SN, seorang wanita paruh baya di Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, sehingga ia nekat menjajakan barang haram. Targetnya adalah anak-anak muda, generasi harapan bangsa.

Aksi wanita 42 tahun itu terungkap ketika polisi melakukan penyelidikan terhadap peredaran narkoba di Desa Sako Margasari. Awalnya, polisi menangkap Al, seorang pemuda di Desa Kuantan Sako.

“Al ini mengaku mendapatkan narkoba jenis sabu-sabu dari SN. Mendapat informasi ini, kami langsung melakukan pengembangan,” ucap Kapolres Kuansing, AKBP Rendra Oktha Dinata, Rabu 8 Maret 2023 di Telukkuantan.

Tak butuh waktu lama, polisi langsung menangkap SN. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa alat hisab sabu, sabu seberat 1,27 gram dan uang senilai Rp 374 ribu.

“Nah, SN ini mendapatkan narkoba dari seseorang yang saat ini masih dalam penyelidikan,” tutur Rendra.

Akibat perbuatanya, Wanita paruh baya ini disangkakan melanggar pasal 112 ayat 1 jo 114 ayat 1 Undang-undang RI tahun 2009 tentang narkotika. Ia pun terancam penjara paling lama 15 tahun.

Editor: Suharman

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *