Pihak RSUD Arifin Achmad Berikan Klarifikasi Soal Kasus Meninggalnya Bocah Berusia 6 Tahun

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Achmad berikan klarifikasi terkait kasus meninggalnya Agra, seorang anak berusia enam tahun saat menjalani perawatan.

Ada beberapa poin yang klarifikasi terkait pelayanan dan tindakan oleh keluarga pasien dianggap tidak profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai medis. Pertama berkaitan dengan lamanya hasil pemeriksaan. Tahapan pemeriksaan secara menyeluruh diperlukan untuk memastikan tindakan apa yang tepat akan dilakukan terhadap pasien.

“Sebenarnya tidak lama, namun tahapan pemeriksaan bagian dari mekanisme yang dijalani. Setelah data dapat barulah dirawat,” kata Komite Etik dan Hukum RSUD Arifin Achmad, dr Jhon Madi SPOG Subsp.KFM, Sabtu 11Maret 2023.

Telah diakuinya, pemeriksaan yang berulang-ulang ini membutuhkan waktu. Tidak bisa serta merta datang lalu langsung diberi tindakan. Terlebih penyakit yang diderita pasien berkaitan dengan tumor.

Pengambilan sampel berulang kali ini juga guna memastikan penyakit untuk pemeriksaan patalogi dan anatomi. Tahapan pemeriksaan ini, menurut dr Jhon Madi memerlukan waktu. Namun bagi keluarga pasien lalu dipandang berbeda.

“Soal pemeriksaan berulang-ulang. Itu mungkin pandangan berbeda bagi keluarga pasien. Pemeriksaan lanjutan ini diperlukan untuk melengkapi hasil pemeriksaan,” jelas dr Jhon Madi.

Dari hasil pemeriksaan itu untuk menentukan tindakan selanjutnya apakah diperlukan apakah operasi atau kemoterafi. Sehingga tindakan yang dilakukan bisa tepat sasaran.

Kalau tumor tergolong ganas atau tidak. Kalau ganas kita pilih lagi mana yang terbaik. Dia ada tiga penangannya kalau tumor ganas itu. Bisa radio terafi dengan radio aktif, kemo terafi dengan obat-obatan atau dioperasi.

“Ini yang kadang masyarakat tak paham, maunya datang langsung dioperasi. Pemeriksaan itu butuh waktu, tidak bisa serta merta,” jelas dr Jhon Madi.

Hanya saja paparnya lagi, ketika pemeriksaan sedang berjalan, pasien sudah dinyatakan meninggal.

Ada pun dengan pertanyaan keluarga pasien kenapa tidak dirawat. Diakuinya karena adanya keterbatasan sarana. Pelayanan rawat inap memiliki standar-standar yang harus dilaksanakan. Hanya dokter yang bisa menetapkan apakah pasien bisa rawat jalan atau harus dirawat inap.

Dalam kasus ini, dokter yang menangani menyimpulkan, masih bisa dirawat jalan dan tidak memerlukan tindakan medis. RSUD hanya melakukan pemeriksaan.

Disisi lain, Wadir Yanmed dan Keperawatan RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Zulkifli SKep MH menambahkan bahwa pihaknya sudah melakukan rapat internal dan menyiapkan data-data yang diperlukan untuk menangani kasus ini. Mereka juga akan berupaya untuk musyawarah mufakat dengan pihak keluarga Agra.

Editor: Fahrul Rozi/Penulis: M.Amrin Hakim

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *