Hukrim  

Dalam Waktu Delapan Jam, Polres Inhu Ungkap Pembunuhan IRT di Seberida 

Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya, S.I.K melakukan konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan seorang wanita warga Dusun Sungai Arang, Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida.

LAMANRIAU.COM, RENGAT – Polisi Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang wanita, YM (35), warga Dusun Sungai Arang, Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida Kabupaten Inhu hanya dalam waktu kurang dari delapan jam

Kasus pembunuhan keji dengan latar belakang nafsu syahwat ini terjadi di ruas Jalan Lintas Timur (Jalintim) Dusun Sungai Arang, Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, Senin 20 Maret 2023, sekira pukul 05.00 WIB dan baru diketahui sekira pukul 13.00 WIB, ditemukan oleh dua orang anak laki-laki yang sedang gembala kambing.

“Alhamdulillah, dalam tempo kurang dari 8 jam, kasus ini berhasil kita ungkap dan mengamankan pelaku berinisial LK  (34) warga Dusun Sungai Arang,” kata Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya, S.I.K didampingi Kasat Reskrim AKP Agung Rama Setiawan, S.I.K, M.Si serta unsur Forkopimda Inhu ketika konferensi pers di halaman Mapolres Inhu, Selasa 21 Maret 2023 siang.

Dijelaskan Kapolres, korban ditemukan di depan rumah kosong Senin siang pukul 13.00 WIB oleh dua anak laki-laki yang sedang mengembala kambing. Temuan ini dilaporkan kepada orang tuanya dan perangkat desa setempat.

Ternyata diketahui, mayat wanita itu adalah YM yang juga warga setempat dan ditemukan sekitar 100 meter dari rumahnya. Temuan ini kemudian dilaporkan perangkat desa setempat kepada anggota Bhabinkamtibmas. 

Sekitar pukul 14.00 WIB, pihak keluarga korban tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan langsung membawa mayat perempuan ke rumah orang tuanya. Pada pukul 14.30 WIB, personel Polsek Seberida bersama dokter Puskesmas Seberida tiba dan langsung melakukan visum.

Dari hasil visum, diketahui korban mendapat kekerasan dan mengalami luka bekas hantaman benda tumpul, tengkorak bagian belakang retak, kulit terkelupas akibat diseret, luka lebam di bagian punggung dan kening serta hidung mengeluarkan buih.

Atas kejadian ini, pada pukul 14.00 WIB Polsek Seberida berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Inhu, saat itu juga, Kasat Reskrim mengintruksikan sejumlah anggotanya turun ke Seberida untuk penyelidikan. Setelah tiba di lokasi kejadian tim Satreskrim langsung melaksanakan olah TKP dan minta keterangan sejumlah saksi.

Berbagai teknis penyelidikan telah dilakukan, mulai dari keterangan pihak keluarga hingga komunikasi terakhir korban lewat telepon seluler. Tak sia-sia, berkat kejelian tim, penyelidikan mengerucut dan mengarah kepada seorang laki-laki berinisial LK. 

Kemudian LK dibawa ke Mapolsek Seberida untuk dimintai keterangan lebih dalam. Awalnya LK memberikan keterangan yang berbelit-belit dan beralibi, namun tim tak bisa menerima begitu saja. Tim turun lagi ke lapangan untuk mencari fakta dan ternyata, semua keterangan LK tidak cocok dengan kondisi sebenarnya.

Ketika diinterogasi lebih inten, barulah LK mengaku telah menghabisi nyawa YM karena menolak diajak berhubungan badan. Sekitar pukul 05.00 WIB, pelaku menunggu korban yang akan berangkat kerja sebagai buruh harian lepas pada sebuah perusahan perkebunan.

Ketika itu, pelaku mengajak korban untuk berhubungan badan, namun kontan menolak, kemudian pelaku mengambil sebongkah batu dan memukul kepala korban bagian belakang berkali-kali. Korban tersungkur dan tubuh yang saat itu masih bernyawa diseret sejauh sekitar 10 meter, tepatnya di depan rumah kosong.

Pelaku mengambil handphone milik korban dan meninggalkan korban yang sudah tidak bernyawa. Untuk memastikan keterangan pelaku, tim kembali ke TKP guna mencari barang bukti lainnya dan berhasil ditemukan.

Sebagaimana diketahui, korban merupakan kakak dari istri pelaku, sejak setahun belakangan, suami korban menjalani masa hukuman di Rutan Rengat, Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat. 

Selama suami korban di penjara, pelaku sering memberi perhatian lebih dengan memberi uang untuk biaya makan korban bersama dua orang anaknya. Namun kebaikan pelaku selama ini rupanya memiliki tujuan tertentu, yakni ingin berhubungan badan dengan korban. ***

Editor: Fahrul Rozi/Penulis: Asrul Hadi

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *