Asahan  

Sekda Asahan Ambil Sumpah/Janji 123 PNS Formasi 2019 dan 2021

Sebanyak 123 PNS Formasi 2019 dan 2021 dilantik oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan Drs John Hardi Nasution, M.Si di Aula Melati Kantor Bupati, Selasa (21/03/2023).

LAMANRIAU.COM, ASAHAN – Sebanyak 123 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Formasi 2019 dan 2021 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahah diambil sumpah/janjinya. Pengambilan sumpah/janji ini dipimpin okeh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Asahan Drs John Hardi Nasution, M.Si di Aula Melati Kantor Bupati, Selasa 21 Maret 2023.

Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Asahan Asnawati, AP, M.Si melaporkan, pengambilan sumpah/janji PNS ini berdasarkan, Undang-undang Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 17/2020 Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11/2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

“Adapun tujuan dari pengambilan sumpah/janji ini adalah, agar para PNS yang baru diangkat menaati keharusan, dan tidak melakukan larangan yang ditentukan, yang diikrarkan di hadapan atasan yang berwenang menurut agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa serta untuk menjamin agar setiap PNS melaksanakan tugas negara yang dipercayakan kepadanya,” ucapnya.

Selanjutnya Asna melaporkan, dari 123 orang PNS yang diambil sumpah/janjinya, ada 17 orang PNS Formasi 2021 yang baru menerima petikan Keputusan Bupati Asahan Tentang Pengangkatan PNS.

Bupati Asahan pada pidatonya yang disampaikan oleh Sekda John Hardi, menekankan kepada 123 PNS yang telah diambil sumpah/janjinya, untuk tidak berniat pindah atau mutasi, baik itu keluar dari Kabupaten Asahan maupun pindah antar instansi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan.

“Saudara tidak akan mengajukan pindah tugas/mutasi selama 10 tahun dari tempat tugas saat melamar CPNS. Apabila kalian mengingkari pernyataan dimaksud, maka kalian akan diberikan hukuman disiplin sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Lebih lanjut Sekda mengingatkan, sebagai seorang PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan, harus mampu menerapkan nilai dasar core value “berakhlak” yaitu berorietasi pada pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif dan kolaboratif.

“Oleh sebab itu diharapkan, apa yang diucapkan pada saat pengambilan sumpah/janji dapat saudara hayati, pahami dan dilaksanakan dalam melaksanakan tugas sehari-hari,” pungkasnya.***

Editor: Fahrul Rozi/Penulis: Dahrul W Tanjung

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *