Diduga Berperan Sebagai Bandar Sabu, Seorang Petani di Bengkalis di Jebloskan Ke Penjara

LAMANRIAU.COM, BENGKALIS – Diduga berperan sebagai bandar narkotika jenis sabu-sabu, R (45), seorang petani berdomisili di Perumahan Sarbu Musi, Desa Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis terpaksa dijebloskan ke penjara.

Demikian diungkapkan Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Resnarkoba AKP Tony Armando ketika dikonfirmasi, Pada Jumat siang 14 April 2023.

R diringkus Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis di tepi Jalan Darul Ulum, Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan pada Senin 10 April 2023 sekitar pukul 06.00 WIB. Selain itu, petugas juga menyita barang bukti sabu-sabu berat kotor 9,86 gram.

AKP Tony menjelaskan, terungkapnya perkara ini berawal saat Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bengkalis menerima informasi dari masyarakat tentang seringnya transaksi narkotika di Desa Boncah Mahang.

Dari tangan tersangka R, AKP Tony menyebutkan, tim berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dalam sebuah kotak rokok warna hitam dan Ponsel pada saat melakukan pengeledahan.

“Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan berasal dari M, yang saat ini masih buron,” ucap AKP Tony lagi.

Akibat perbuatannya ini, tersangka R ini akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor: Fahrul Rozi/Penulis: M.Amrin Hakim

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *