Hukrim  

Edarkan 20 Gram Sabu, Dua Pemuda Diamankan Satresnarkoba Polres Kuansing

Dua pelaku pengendar Narkoba, HS dan JM saat diamankan oleh Satresnarkoba Polres Kuansing.

LAMANRIAU.COM, TELUKKUANTAN – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kuantan Singingi (Kuansing) kembali melakukan penumpasan pelaku Narkoba. Kali ini di wilayah Singingi, dua pengedar dengan barang bukti diduga Narkoba jenis sabu seberat 20 gram, berhasil diamankan.

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kasat Resnarkoba Iptu Novris Simanjuntak, Rabu 26 April 2023, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Ia menjelaskan kronologinya bermula saat ia dan tim, melakukan penyelidilan lapangan di daerah Singingi, pada Selasa 25 April kemarin malam. Di mana tim mengintai seseorang yang telah dicurigai di seputaran Desa Kebun Lado, Kecamatan Singingi. 

Setelah dirasa pas untuk melakukan tindakan, tim pun langsung melakukan pengamanan terhadap seseorang tersebut, yang diketahui berinisial HS yang merupakan warga desa setempat sekitar pukul 23.30 WIB.

Benar saja, dari tangan HS, tim menemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu seberat 1,70 gram dan barang bukti lainnya seperti handphone dan sepeda motor merk Honda Vario.

Pelaku pun langsung diinterogasi oleh petugas agar bersedia menceritakan dari mana barang bukti sabu itu diperoleh. Alhasil, dari keterangan tersangka HS, tim pun bergerak ke Desa Sungai Kuning, Kecamatan Singingi. Tim pun langsung mengamankan seorang tersangka lagi berinisial JM saat sedang duduk di sebelah SPBU Sungai Kuning.

Dari tangan tersangka JM, tim juga menemukan barang bukti lagi yang diduga Narkoba jenis sabu yang sudah terpaket dengan 5 bungkus plastik bening seberat 17,60 gram. Barang bukti itu ditemukan di tabung besi yang dibalut lakban hitam yang berisikan 2 (dua) paket plastik bening persis di bawah tempat duduk tersangka dan di dalam saku tersangka (dalam kotak rokok ada 3 bungkus plastik bening).

Selain barang bukti Narkoba, petugas juga membawa barang bukti lain dari tangan tersangka JM berupa satu unit handphone, kotak rokok tempat penyimpanan tiga paket bb sabu, dan uang tunai sebesar Rp2 juta. Kedua tersangka dan barang bukti juga telah berada di Mapolres Kuansing guna menjalani pemeriksaan lanjutan.

”Jadi jika ditotal barang bukti sabu dari kedua tersangka kurang lebih 20 gram. Sedangkan pasal yang disangkakan untuk kedua tersangka ialah Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika,” pungkas Iptu Novris. ***

Editor: Suharman

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *