Disnaker Sambangi Kantor Serikat Pekerja FSPMI Kuansing

Disnaker Kuansing menyambangi Kantor Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekeja Metal Indonesia (KC- FSPMI), Kamis (04/05/2023).

LAMANRIAU.COM, TELUKKUANTAN – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Kamis 04 Mei 2023 pagi menyambangi Kantor Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekeja Metal Indonesia (KC- FSPMI) Kuansing di Jalan Raya Telukkuantan-Pekanbaru samping Kedai Kopi Caghonti.

Kedatangan rombongan Disnaker yang dipimpin Kepala Bidang Syarat Kerja Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Aprimon S.Kom itu dalam rangka verifikasi lapangan guna pencatatan Pimpinan Unit Kerja Serikat Serikat Pekerja Dirgantara, Digital dan Transportasi Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK-SPDT FSPMI) Kuansing.

Pihak Disnaker Kuansing mengapresiasi keberadaan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) yang juga sudah bernaung di bawah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), sehingga sudah menambah wadah buruh untuk berserikat.

Namun tentu keberadaan FSPMI dengan KSPI di Kuansing bisa menjaga harmonisasi antar serikat dan pihak perusahaan yang sudah sudah tercatat sebelumnya.

“Kami mendatangi Kantor FSPMI Kuansing dalam rangka verifikasi pencatatan PUK yang bernaung di FSPMI Kuansing. Kami menghimbau kepada FSPMI Kuansing tetap menjaga solidaritas dan koordinasi baik sesama antar serikat, pihak perusahaan dan Dinas Tenaga Kerja. Tujuan serikat sangat postif bisa mengadvokasi perjuangan tenaga kerja untuk menuju kesejahteraan dan keseteraan hak-hak buruh,” kata Aprimon.

Sementara itu Ketua KC-FSPMI Kuansing Jon Hendri SE didampingi para pengurus FSPMI mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas respon cepat dari pihak Disnaker Kuansing untuk menindaklanjuti surat permohonan pencatatan Pimpinan Unit Kerja SPDT-FSPMI.

FSPMI Kuansing, kata Jon Hendri, akan berdampingan secara harmonis dengan federasi dan konfederari yang sudah ada di Kabupaten Kuantan Singingi dalam memperjuangkan hak-hak buruh, dan siap menjadi motor penggerak mendorong pemerintah membuat payung hukum perlindungan hak-hak buruh terutama Buruh Harian Lepas (BHL). 

“Belum ada Perda tentang Hubungan Industrial, maupun Perbup tentang Hubungan Industrial di Kabupaten Kuantan Singingi,” kata Jon Hendri.

Jon Hendri menegaskan akan bersama-sama dengan federasi, konfederasi dan serikat pekerja lainnya mendorong pemerintah menerbitkan payung hukum tentang hubungan industrial di Kuansing. Selama ini, kata Jon Hendri, terkait standarisasi kesejahteraan buruh di Kuansing hanya berdasarkan Peraturan Kementerian Tenaga Kerja serta Perbup tentang Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kuansing yang di setiap tahun.

“May Day kemarin sudah ada 20 serikat pekerja di Kuansing menyatakan sepakat untuk memperjuangkan payung hukum tentang standarisasi upah khusus untuk BHL, seperti buruh bongkar muat, pekerja perkebunan kelapa sawit, para buruh outsorching cleaning servis, dan lainnya,” pungkasnya.***

Penulis/Editor : Suharman

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *