Hampir Sepekan Dibuka, Masih Belum Ada Parpol Daftarkan Bacalonnya di KPU Kuansing

Anggota KPU Kabupaten Kuansing, Ahdanan.

LAMANRIAU.COM, TELUKKUANTAN –  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) sesuai tahapan, telah membuka pendaftaran bakal calon (Bacalon) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk Kabupaten Kuansing. Namun hampir sepekan dibuka sejak 01 Mei 2023 lalu, hingga kini belum ada partai politik (Parpol) yang mendaftarkan Bacalonnya. 

Hal ini diungkapkan Anggota KPU Kabupaten Kuansing Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ahdanan, Minggu 07 Mei 2023 di Telukkuantan. 

“Kami telah siap menerima pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024. Namun pasca dibukanya waktu pengajuan bakal calon sejak 01 Mei 2023, hingga saat ini belum ada Parpol yang mendaftar,” ujar Ahdanan. 

Lebih jauh Ahdanan menjelaskan, hari ini tanggal 07 Mei 2023 (hari ketujuh), belum terdapat Parpol yang mengajukan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi di KPU setempat.

“Para Admin dan LO Parpol baru hanya sebatas konsultasi terkait dengan data dan mekanisme pencalonan di silon,” jelasnya. 

Seperti diketahui, masa pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi dilakukan selama 14 hari, mulai tanggal 01 sampai 14 Mei 2023.

Untuk waktu pengajuan hari pertama sampai dengan hari ketiga belas dimulai pukul 08.00 WIB-16.00 WIB. Sementara untuk hari terakhir (keempat belas) dimulai pukul 08.00 WIB-23.59 WIB.

“Kami akan terus menginformasikan kepada publik perkembangan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi oleh partai politik selama masa pengajuan bakal calon,” tandasnya.***

Penulis: Suharman/Editor: Fahrul Rozi

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *