Penambangan Tanah Timbun Ilegal, Pemilik Lahan Ditangkap Polisi

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Ditreskrimsus Polda Riau menangkap dua pria berinisial HH (21) dan RK (54) atas kasus penambangan tanah timbun tanpa izin. Aktifitas ilegal ini dilakukan di kawasan Tenayan Raya, Pekanbaru.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengatakan penangkapan berawal dari adanya laporan masyarakat. Kemudian tim melakukan penyelidikan.

“Kemudian tim penyidik menangkap HH selaku operator alat berat dan RK 54 selaku Teli/tukang catat sekaligus pemilik lahan atas kegiatan penambangan tanah urug (tanah timbun) tanpa adanya izin usaha pertambangan dari instansi terkait,” ucap Nandang, Pada Jumat 12 Mei 2023.

Selanjutnya tim penyidik ​​membawa HH dan RK serta barang bukti escavator ke Ditreskrimsus Polda Riau untuk dimintai keterangan dan proses lebih lanjut.

“Pasal 158 Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tegasnya.

Editor: Fahrul Rozi/Penulis: M.Amrin Hakim

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *