Masih Ada Warga yang Belum Masuk ke Dalam Daftar Pemilih Tetap

Konferensi Pers Hasil Pengawasan DPSHP Bawaslu Kota Pekanbaru untuk Pemilu 2024, Jumat (19/05/2023). (Foto: Fahrul Rozi)

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pekanbaru masih menemukan data warga yang belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Tahun 2024, meski sudah memenuhu persyaratan. Walau angka tersebut tidak signifikan.

Hal itu diungkapkan Koordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Pekanbaru Rizqi Abadi saat Konferensi Pers Hasil Pengawasan DPSHP Bawaslu Kota Pekanbaru Pemilu 2024, Jumat 19 Mei 2023 sore.

Menurut Rizqi, pengawasan dilakukan oleh Bawaslu terhadap Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) yang sudah diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum. Sejumlah persoalan mulai sejak tahapan pencocokan dan penelitian data pemilih beberapa waktu lalu, masih ditemukan di lapangan.

Sejak Maret lalu, kata Rizqi, Bawaslu dan jajaran hingga tingkat kecamatan dan kelurahan telah melakukan patroli kawal hak pilih. Patroli Kawal Hak Pilih Konsen mendirikan posko di pasar tradisional, masjid, sekolah-sekilah dan menyisir pemilih rentan, atau pemula. Sedikitnya sudah ada 50 posko kawal hak pilih yang didirikan.

“Pemilih pemula ini belum pernah memilih. Mereka rentan tidak terdaftar di daftar Pemilih. Kita ke sekolah menyisir pemilih rentan,” ujar Rizqi Abadi didampingi anggota Bawaslu Pekanbaru lainnya, Siti Syamsiah dan Yasrif Yakub Tambusai.

Lanjut Rizqi, ada beberapa pengawasan, masih ada pemilih memenuhi syarat (MS), tapi belum terdaftar di dalam daftar pemilih. Jadi, Ia mengajak seluruh warga agar mengecek di DPT online.

“Sekarang sudah dipermudah, tidak perlu lagi datang ke kantor lurah. Sudah bisa cek melalui DPT online. Melalui website https://cekdptonline.kpu.go.id,” kata Rizqi.

Ia juga menyebut, jika ditemukan warga yang belum terdaftar ke dalam DPSHP, bisa melaporkan ke jajaran Bawaslu. Selanjutnya, Bawaslu serta jajarannya akan berkoordinasi dengan KPU dan jajarannya, agar dimasukkan ke dalam daftar pemilih.

“Jika ditemukan belum terdaftar, kita akan advokasi ke KPU agar bisa terdaftar,” tambah dia.

Tidak hanya masalah pemilih yang belum terdaftar, pihaknya juga menemukan ada 3.714 yang tidak memenuhi syarat. Hal ini karena meninggal, daftar ganda, dibawah umur, pindah domisili, TNI, Polri dan salah penempatan TPS. Menyikapi hal itu, Rizqi mengaskan bahwa data tersebut langsung dihapus.

“Begitu juga dengan data ganda DPHP sebanyak 1.395 pemilih, sudah disampaikan ke KPU untuk ditindaklanjuti untuk perbaikan,” ujarnya.

Kesulitan Bawaslu dalam pengawasan data pemilih, adalah tidak lengkap data yang diterima oleh Bawaslu seperti tak ada Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (NKK). ***

Editor: Fahrul Rozi

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *