10 Pelaku Pencurian Kabel PHR Diringkus, Satu Pelaku Dihadiahkan Timah Panas

LAMANRIAU.COM, BENGKALIS – Sepuluh pencuri kabel di objek vital PT.Pertamina Hulu Rokan (PHR) diringkus tim gabungan dari  Polres Bengkalis dan Polsek Mandau, satu pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena mencoba melawan saat ditangkap pada Senin 22 Mei 2022kemarin.

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro menjelaskan 10 pelaku yang diringkus merupakan spesialis komplotan pencurian terhadap objek vital milik negara  di Kelurahan Talang Mandi dan Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau.

“10 pelaku tersebut adalah RS, RRA, HT, R, RA, BS, EPN, PG, AS dan RPL. Satu pelaku kita hadiahi timah panas karena mencoba melawan ketika diringkus, Sementara dua lainnya masih buron dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ucap Kapolres usai acara silaturahmi dengan insan pers di Bengkalis, Pada Selasa 23 Mei 2023.

Selain itu, juga diamankan sejumlah barang bukti antara lain 4 mesin reading injector, 1 mobil Daihatsu Grand Max hitam, 1 gergaji besi, 1 set alat pemotong besi, 1 tiang listrik, 2 kabel gulung sepanjang 20, 57 gulung kabel sudah terkelupas, 15 gulung kulit kabel, 1 sepeda motor merk, 4 cutter, 1 gunting besi, dan sebilah parang.

“Kerugian ditaksir  puluhan juta rupiah, belum lagi kerugian lainnya yang berimbas akan produksi minyak bumi,” pungkas Bimo.

Dikatakannya, dalam mengungkap aksi komplotan ini, pihaknya juga terus berkoordinasi dengan pihak terkait guna mengantisipasi hal serupa terjadi kembali.

“Seluruh pelaku ini memang sudah menjadi target kita dan berdasarkan sejumlah informasi yang didapat anggota di lapangan, kesepuluh pelaku dan barang bukti langsung kita gelandang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Bimo.

Atas perbuatanya, Pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP dengan ancaman paling lama 5 Tahun penjara.

Editor:Fahrul Rozi/Penulis:M.Amrin Hakim

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *