Jual Obat Tanpa Izin Edar, BBPOM Menindak Dua Toko di Rohil

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru menindak dua toko yang berada di Rokan Hilir karena menjual barang tanpa izin edar.

Operasi penindakan tersebut dilakukan Rabu Lalu 25 Mei 2023 dengan Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Riau, Ditresnarkoba Polda Riau, Dinas Kesehatan Provinsi Riau dan Satpol PP Provinsi Riau.

Kepala BBPOM Pekanbaru, Yosef Dwi Irwan mengatakan, operasi penindakan itu dilakukan terhadap dua toko di wilayah Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir yang diduga kuat mendistribusikan sediaan farmasi berupa obat dan obat tradisional tanpa izin edar.

“Pendalaman terhadap target operasi ini telah dilakukan selama kurang lebih 1 tahun dengan menindaklanjuti laporan masyarakat, hasil patroli siber, serta hasil kegiatan investigasi,” ucap Yosef, Pada Rabu 31 Mei 2023.

Selanjutnya, terhadap kedua target operasi tersebut telah dilakukan pembinaan sebelumnya oleh petugas Balai Besar POM di Pekanbaru.

“Adapaun ada dua orang yang dijadikan tersangka yaitu toko milik JO dan KP. Untuk di toko JO yang kami amankan ada 245 item obat (16.530 pcs) dengan total nilai ekonomi Rp527 juta. Sedangkan toko milik KP ada 85 item (1.250 pcs) dengan total nilai ekonomi Rp82 juta,” ungkapnya.

Berikut beberapa contoh tanpa izin edar yang diamankan dari dua toko tersebut yaitu Beacolux, Capirox 20, Foshan Fengliaoxing, Glamide Glibenklamid, HLP Raven Enema, Noxa Piroxicam 20, Penicillin Ointment Max’s, racikan kaplet kuning dan tablet merah muda, racikan kaplet kuning dan tablet merah muda, racikan kapsul biru hijau dan pil hijau, racikan kapsul coklat, Ravin Enema, serbuk coklat dalam botol, serbuk mutiara obat panas dalam.

Sementara itu untuk beberapa contoh obat tradisonal tanpa izin edar yang diamankan yaitu Ang Kong Yen, Angong Niuhuang Wan, Angong Niuhuang Wan, Baineiting, Bao Ying Dan, Baozhongbao, Bi Yan Tuan, Black Ant King, Black Stone Hajar Jahanam, Brands Essence of Chicken, Chan Li Chai Hang, Chang Sze Long Badu Gao, Chien Choo Plus Chin Fong San, Ching Sim Ferve Mixture, Chong Cao Zhi Ke Wang Kapsul, Chuan Ann Tong Sian Ke Sen Pil, Chuan Kwee Chay, Chuanxinlian Pian, Chun Bi Jiang, Dangyangshiweishengcailiaochang.

“Berdasarkan gelar perkara, pemeriksaan saksi dan ahli telah ditetapkan 2 orang tersangka yang merupakan pemilik dari kedua toko tersebut JO (35) dan KP (57). Saat ini kedua tersangka dilakukan penahanan di Polda Riau,” pungkasnya.

Selain melakukan penjualan secara langsung, kedua sarana tersebut juga melakukan penjualan secara online.

“Sumber pengadaan obat dan obat tradisional tanpa izin edar itu berasal dari Medan dan Jakarta melalui sales yang datang langsung ke toko,” jelasnya.

Ia juga berpesan agar masyarakat Riau untuk berperan aktif dengan melaporkan kepada UPT Badan POM di Provinsi Riau jika menemukan produk obat dan makanan yang tidak sesuai dengan ketentuan, produk ilegal atau dicurigai mengandung bahan berbahaya.***

Editor: Fahrul Rozi/Penulis:M.Amrin Hakim

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *