Kasatpol PP Siak Jadi Tersangka, Terkait Pungli Demi Ikut Turnamen Sepakbola

LAMANRIAU.COM, SIAK – Kepala Satuan Pol PP Siak, Hendy Darhavin (HD) ditetapkan tersangka dan ditahan. Dia jadi tersangka terkait pungutan liar kepada pedagang demi ikut turnamen sepakbola Ketua DPRD Siak, Indra Gunawan.

Kasi Intel Kejari Siak, Rawatan Manik saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah menetapkan Hendy menjadi tersangka. Selain itu, seorang staf dan pegawai honor juga ikut terseret.

“Telah ditetapkan tersangka berinisial HD selaku KasatPol PP, I selaku Staf Linmas Pol PP dan N selaku pegawai honorer Pol PP,” Ucap Kasi Intel, Pada Rabu 31 Mei 2023.

Manik menjelaskan ketiganya menjadi tersangka atas dugaan pungutan liar. Di mana salah satu tersangka N melakukan pungutan ke sejumlah pedagang dan pengusaha.

Pungutan itu dilakukan oleh N pada April lalu. Bahkan saat mengutip, N pakai baju dan mobil dinas Satpol PP di luar waktu kerja.

“Kasus yang menjerat Kepala Satpol PP Siak ini berawal saat akan dilaksanakan turnamen bola kaki antar instansi yang dibuat oleh Ketua DPRD Siak. Turnamen ini pribadi, tapi mengundang OPD secara terbuka. Boleh ikut atau tidak,” jelasnya.

Sayangnya, acara tersebut dimanfaatkan Kasatpol PP dan anak buahnya mengutip dana dari pedagang. Bahkan dana dikutip secara paksa pada April lalu.

“Masyarakat dipaksa, ada yang kasihnya Rp 50 ribu lalu diminta Rp 100 ribu. Ada kasih Rp 100 ribu diminta Rp 200 ribu dan masyarakat keberatan,” katanya.

Merasa ada pungutan liar, pedagang pun melapor. Usut punya usut, benar bahwa aksi tersebut diketahui oleh Satpol PP dan uang akan dipakai untuk dana suport tim Satpol PP saat turnamen.

“N ini yang mengutip, lalu diserahkan pada I sebagai staf Satpol PP. Proposal yang N bawa ini ditandatangani Kasatpol PP, tapi dia ngaku hanya tandatangan dan nggak tahu tujuan,” tambahnya.

Hasil pemeriksaan mendalam, penyidik di Kajari Siak menemukan ada uang pungli antara Rp 7-10 juta. Uang itu disimpan N sebelum nantinya diserahkan pada Kasat Pol PP Siak.

“Dua orang tersangka di titipkan di Polsek Bungaraya dan satu orang tersangka lagi dititipkan di Polres Siak,” pungkas Manik.

Editor: Fahrul Rozi/Penulis: M.Amrin Hakim

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *