Hukrim  

Alamak! Permintaan tak Dituruti, Foto Seksi Teman Medsos Diumbar di IG

Pelaku FK saat diamankan Satreskrim Polres Kuantan Singingi (Kuansing).

LAMANRIAU.COM, TELUKKUANTAN – Seorang pria 26 tahun warga Muara Lembu, Kecamatan Singingi, diamankan Satreskrim Polres Kuantan Singingi (Kuansing). Pasalnya, pria dengan inisial FK itu diduga telah mengumbar foto seksi wanita teman medsosnya di instagram (IG) karena korban menolak diajak berhubungan badan. 

Adapun korbannya adalah seorang wanita remaja yang masih berusia 17 tahun. Tidak terima atas perlakuan FK, pihak keluarga korban akhirnya melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. 

Mendapat laporan ini, pihak kepolisian pun bergerak cepat. Pelaku FK berhasil diamankan di Muara Lembu. Peristiwa ini sendiri diketahui terjadi pada Selasa, 6 Juni 2023 sekira pukul 14.00 WIB di Telukkuantan.

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito SIk MH, melalui Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho SH MH, Rabu, 7 Juni 2023 menuturkan, penangkapan berawal dari informasi bahwa FK (26) sudah diamankan oleh pihak Polsek Singingi dan sudah berada di Mapolsek Singingi di Muara Lembu. 

Selanjutnya Kasat Reskrim memerintahkan anggotanya untuk menjemput FK di Muara Lembu dan membawanya ke Polres Kuansing untuk diproses hukum. 

Linter menjelaskan, terungkapnya aksi bejat FK (26) ini berawal saat korban sedang berada di dalam rumahnya. Merasa seperti ada sesuatu masalah pada diri anaknya, orang tua korban NW lalu menanyakan pada anaknya tersebut, namun korban tidak menjawab. 

Pertanyaan orang tua korban lalu dijawab oleh teman korban (S) bahwa korban foto-foto seksinya disebarkan oleh FK di instagram karena tidak mau menuruti keinginan FK untuk berhubungan badan. 

“Atas kejadian tersebut pelapor (NW) dan korban mendatangi Polres Kuansing untuk membuat laporan, ” jelas AKP Linter. 

Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu unit handphone yang digunakan terlapor FK untuk memposting foto-foto korban dan melakukan rekam layar pada saat melakukan video call seks dengan korban. 

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 29 UU Nomor 44/2008 Tentang Pornografi Jo Pasal 14 ayat (1) huruf a dan b ayat (2) huruf a dan b UU No 12/2022 ttg Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Jo Pasal 27 ayat (1) UU No 19/2016 tentang perubahan atas UU No 11/2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). ***

Editor: Suharman

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *