Hukrim  

Kurir Sabu Diringkus Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuansing

Tersangka ZA alias JK (48) saat ditangkap Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuansing di Pertashop Mini di Desa Beringin Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, Senin (03/07/2023).

LAMANRIAU.COM, TELUKKUANTAN –  Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi (Kuansing) berhasil meringkus seorang pria yang diduga kurir sabu. Pria dengan inisial ZA alias JK (48) itu ditangkap, Senin 03 Juli 2023 di Desa Beringin Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, saat kedapatan membawa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 111,16 gram. 

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito SIk MH, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Novris H Simanjuntak SH MH mengatakan, penangkapan berawal pada pukul 10.00 WIB Tim Mata Elang Satres Narkoba Polres Kuansing melakukan penyelidikan di Desa Beringin Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, karena adanya dugaan transaksi narkotika.

Sekira pukul 11.30 WIB Tim Mata Elang yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Kuansing Kemudian melakukan penangkapan terhadap ZA yang sedang berada di belakang Pertashop Mini di Desa BeringinTaluk.

Saat dilakukan penangkapan, ZA  sedang memegang kantong plastik warna merah muda berisi satu buah kaleng yang di dalamnya berisi dua bungkusan plastik berlakban hitam yang di dalamnya terdapat bungkusan plastik besar bening berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu. Saat dilakukan interograsi, ZA menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut dibeli secara online dari FKR (DPO) dengan uang DP ditransfer sebesar Rp 4.900.000.

“Selanjutnya tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kuansing guna pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Iptu Novris. 

Terhadap tersangka ZA juga dilakukan tes urine dengan hasil positif (+) Ampethamine. 

“Atas tindakan tersangka diancam penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar, paling banyak Rp 10 miliar,” ungkap Iptu Novris mengakhiri keterangannya. ***

Editor: Suharman

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *