Dinas Perkim Pekanbaru Susun Rencana Mitigasi RP2KPKPK

Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) tentang Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh (RP2KPKPK) Kota Pekanbaru.

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Luas wilayah kumuh di Kota Pekanbaru mencapai 267,76 hektare. Kawasan kumuh itu tersebar di beberapa kecamatan dan kelurahan yang ada.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perkim Pekanbaru Mardiansyah usai acara Focus Group Discussion (FGD) tentang Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh (RP2KPKPK) Kota Pekanbaru, di Hotel Premiere, Kamis 06 Juli 2023.

Ia mengatakan kawasan kumuh ini ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) Walikota Pekanbaru Nomor 703/2021.

“Luasan wilayah kumuh sesuai SK 703/2021 adalah 267,76 hektare. Terbagi ke dalam beberapa kecamatan dan kelurahan,” ujar Mardiansyah.

Ia mengatakan untuk menyelesaikan permasalahan kawasan kumuh di Pekanbaru perlu dilakukan penyusunan Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh (RP2KPKPK).

“Kita akan menyusun sebuah rencana mitigasi RP2KPKPK dalam penyelesaian kawasan kumuh dari SK 703/2021. Nantinya SK 703 ini akan terkoreksi, tentu saja bisa bertambah atau berkurang (kawasan kumuh),” ucapnya.

Dikatakan, dengan penyusunan RP2KPKPK ini, akan menjadi landasan penyusunan kebijakan pengentasan kawasan kumuh baik pada tahun ini maupun tahun berikutnya. Selain itu, dokumen ini juga menjadi salah satu dasar dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dari walikota terpilih nantinya.

“Dengan itu, kami harapkan Pekanbaru ini bebas kawasan kumuh, dan kawasan kumuh yang ada saat ini akan tertangani secara maksimal,” harapnya.

Ia juga berharap, lewat diskusi ini pihaknya mendapatkan gambaran secara komprehensif dan menyeluruh.

“Datanya akan diserahkan ke kelurahan dan RT/RW. Sehingga pada permasalahan ini khususnya pada kawasan kumuh, ini akan tergambar secara jelas pada dokumen ini,” jelasnya.

Dengan begitu, rencana penanganannya juga akan menjadi sangat jelas. “Begitu dokumen ini selesai, pemerintah kota aka menyusun penyelesaian permasalahan secara terstruktur,” sebutnya.

Pada tahun ini, pihaknya memprioritaskan penanganan kawasan kumuh di wilayah pinggir Sungai Siak. Dinas Perkim akan menangani kawasan kumuh khususnya di Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai.

“Yang menjadi prioritas kami pada tahun ini adalah kawasan kumuh yang berada di pinggiran Sungai Siak. Khususnya penanganan kawasan kumuh di Kelurahan Meranti Pandak akan kita selesaikan lewat dana DAK tahun 2024,” pungkasnya. (Adv)

Editor: Fahrul Rozi

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews