Dua Bandar Narkoba Antar Desa Disikat Polsek Mandah

LAMANRIAU.COM, MANDAH – Dua orang bandar narkoba antar desa yakni Bacok dan Jumriadi berhasil diamankan oleh personil Polsek Mandah, Kabupaten Indragiri Hilir, dalam sebuah operasi yang dilakukan pada Sabtu 08 Juli 2023.

Sebelumnya Tim Opsnal Polsek Mandah yang dipimpin langsung oleh Kapolsek AKP Rony Reuansyah pengintaian dan penangkapan terhadap tersangka Bacok yang berdomisili di RT 08 RW 04 Dusun II Tokolan Desa Batangtumu, Mandah sekitar pukul 06.00 WIB pagi.

Hasil penangkapan terhadap tersangka ditemukan enam paket kecil sabu siap edar dan uang senilai Rp 1,2 juta. Bacok lansung diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Mandah.

Dari penagkapan tersebut, lalu dilakukan pengembangan dan berhasil mendapatkan tersangka lain atas nama Jumriadi alias Yadi yang beralamat di RT 001 RW 001 Dusun 01 Pasar Sendawa Desa Bakau Aceh.

Menurut pengakuan Bacok, barang haram tersebut diterima dari Yadi yang merupakan bandar sekaligus pemain lama di daerah itu.

Polisi lalu menggeledah rumah Yadi dan menemukan timbangan digital, plastik bening berukuran kecil aerta uang tunai senilai Rp 17 juta. Jumriadi alias Yadi sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara dalam kasus yang sama.

Kedua tersangka kemudian digelandang oleh Tim Ops Polsek Mandah ke Polres Indargiri Hilir di Tembilahan untuk dilakukan pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut.

Kedua tersanka sendiri memang sudah lama menjadi target polisi karena sudah meresahkan masyarakat dalam peredaran Narkoba di desa-desa di wilayah hukum Polsek Mandah. ***

Editor: Fahrul Rozi

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *