LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Pada Selasa 11 Juli 2023 pagi, Camat Bukitraya T. Ardi Dwisasti, S.STP., M.Si didampingi Ketua TP PKK Sisfi Seftia Reza, SH menghadiri sekaligus menjadi narasumber pada kegiatan mini lokakarya VI & VII Percepatan Penurunan Stunting yang dilaksanakan di Aula Kantor Camat Bukitraya.
“Isu dari stunting merupakan isu nasional, dengan itu kami berharap mini lokakarya kita ini yang mana pada prinsipnya kami dari forkopimcam mengawasi betul dan juga memonitor bahkan Pemerintah Kota telah membuat kebijakan Bapak Asuh atasi Stunting yang mana setiap bulannya kami salah satu bapak asuh akan salurkan kepada anak yang terdampak stunting,” ujar Camat.
Ia berharap kepada kader Tim Pendamping Keluarga (TPK) di masing-masing kelurahan, dalam pelaksanaan pendampingan catat dan laporkan data stunting. Hal ini guna percepatan penurunan stunting dan bisa menekan jumlah stunting kedepannya. Sebagai sasaran adalah calon pengantin, 1000 hpk, balita, ibu hamil dan ibu nifas untuk diberikan pendampingan dan pencegahan stunting.
Tujuan digelarnya mini lokakarya ini, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mengenal apa itu stunting, bagaimana menyikapi dan seperti apa peran TPPS dalam penanganan serta pencegahan stunting.
“Mini Lokakarya ini dilaksanakan dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mencegah Stunting. Disamping pembahasan Stunting dibahas juga Angka Kematian Ibu (AKI), Angka Kematian Bayi (AKB), Rencana Pelaksanaan BIAS dan Skrining Kesehatan dan ASI Eksklusif,” terangnya.
Untuk diketahui, permasalahan Stunting masih menjadi prioritas nasional hinggal tahun 2024 berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 72/2021 Tentang Percepatan Penurunan Stunting. Stunting bukan hanya soal Kesehatan namun juga soal bidang lainnya seperti pola hidup, perekonomian, pendidikan dan lain sebagainya.
Salah satu program nasional dalam rangka mempercepat penurunan Stunting adalah mini lokakarya tingkat kecamatan. Minilok merupakan kegiatan pertemuan di kecamatan yang diinisiasi dan dipimpin oleh Camat dalam rangka mengawal dan mengevaluasi pelaksanaan pendampingan keluarga dan hasil pemantauan pendampingan keluarga di tingkat kecamatan agar terwujud 3 standar dan 4 pasti.
“3 Standar yang dimaksud adalah Tim Pendamping Keluarga yang terlatih, tersedianya alat ukur/aplikasi pengukuran untuk sasaran stunting dan tersedia dan terlaksananya procedural operasional percepatan penurunan stunting. Sedangkan 4 pasti yang dimaksud adalah memastikan semua sasaran terdata, memastikan semua sasaran memperoleh pelayanan, memastikan semua sasaran memanfaatkan intervensi dari pelayanan dan memastikan semua pelaksanaan dan pendampingan tercatat dan terlaporkan,” pungkasnya. (Adv)






