Polresta Pekanbaru Menggelar Operasi Patuh Lancang Kuning, Kombes Jefri: Masyarakat Jangan Bayar di Tempat

Satlantas Polres Kuansing melakukan pengaturan lalu lintas dalam Kota Telukkuantan menjelang petang hari hingga waktu berbuka puasa.

LAMANRIAU.COM – Satlantas Polresta Pekanbaru menggelar Operasi Patuh Lancang Kuning 2023 selama dua pekan ke depan.

Masyarakat diminta tertib berlalu lintas dan melengkapi surat berkendara. Operasi ini sudah dimulai sejak Senin 10 Juli 2023 dan akan berlangsung hingga 23 Juli 2023.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian menyebut operasi ini dilakukan agar masyarakat tertib berlalu lintas. Serta untuk menimbulkan rasa kesadaran masyarakat akan pentingnya mengutamakan keselamatan saat berkendara.

“Kami mengutamakanedukasi kepada masyarakat supaya tertib berlalulintas. Nanti bisa dilihat pada saat dan setelah operasi ini bagaimana hasilnya. Diharapkan setelah operasi ini akan tertib,” kata Kombes Jefri.

Mantan Dirreskrimum Polda Kepri ini menegaskan kepada anak buahnya agar bertindak humanis. Selain itu, dia juga mewanti-wanti petugas agar tidak ada yang bertindak di luar prosedur yang ada. Seperti menerima pembayaran di luar ketentuan dari para pelanggar lalu lintas.

“Sudah saya tekankan, sudah ingatkan Polantas yang bertugas agar humanis. Pokoknya tilang sesuai prosedur semua (tidak ada bayar di tempat, red),” tegasnya.

Kombes Jefri juga mengimbau masyarakat agar tidak memulai menawarkan pembayaran tilang di tempat kepada petugas.

“Masyarakat jangan pula ada yang mau lagi, jangan minta pembayaran tilang di tempat karena alasan repot membayar sesuai prosedur,” ujarnya.

Sementara itu, Kasatlantas Polresta Pekanbaru Kompol Birgitta Atvina Wijayanti menjelaskan bahwa ada dua metode yang diterapkan selama operasi patuh ini. Di antaranya petugas mobil serta petugas stationer.

Petugas mobil nantinya akan berkeliling di ruas jalan di Kota Pekanbaru, jika menemukan pelanggaran maka akan memberikan tindakan berupa teguran.

Sedangkan petugas stationer akan berdiam di suatu tempat jika menemukan pelanggaran maka akan memberikan tindakan bisa berupa teguran atau tindakan tilang.***

Editor: Desfa Reja

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews