LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Beberapa waktu lalu Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar melakukan kunjungan kerja ke Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir, mendapatkan temuan jika harga Tandan Buah Sawit (TBS) yang dibeli Pabrik Kelapa Sawit (PKS) sebesar Rp 1.700 atau di bawah harga yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Riau.
Padahal seharusnya, dalam edaran Dinas Perkebunan Provinsi Riau mengacu pada Pergub Riau Nomor 5/2021 tentang perubahan atas Peraturan Gubernur Riau Nomor 77/2020 tentang tata cara penetapan harga pembelian TBS kelapa sawit produksi perkebunan di Provinsi, harga TBS dari masyarakat harusnya dibeli PKS di atas Rp2.000 per kilogram.
Menindaklanjuti adanya temuan harga sawit di bawah edaran tersebut, Gubri Syamsuar langsung memerintahkan Dinas Perkebunan Pemprov Riau untuk memanggil PKS bersangkutan.
Pada Selasa 11 Juli 2023 kemarin berlangsung di Ruang Rapat Kepala Dinas Perkebunan Riau, Jalan Cut Nyak Dien Pekanbaru, Dinas Perkebunan Provinsi Riau telah memanggil dan mengadakan pertemuan dengan beberapa PKS yang membeli TBS masyarakat Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir di bawah harga yang telah ditetapkan.
Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Zulfadli melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengolahan dan Pemasaran, Disbun Riau, Defris Hatmaja menjelaskan jika pihaknya telah memanggil PKS yang ketahuan membeli TBS di bawah harga yang sudah ditetapkan.
Defris Hatmaja menerangkan dari pertemuan tersebut diketahui bahwa yang dilaporkan masyarakat terkait harga TBS yang jauh dari harga ketetapan pemerintah sebesar Rp 1.700, adalah harga jual petani non mitra yang menjual TBS-nya kepada pedagang pengumpul/veron/ram, bukan bagi yang bermitra.
Sehingga tataniaga yang panjang tersebut membuat harga di tingkat petani non mitra menjadi anjlok, ditambah lagi PKS juga membeli di bawah harga ketetapan bagi pekebun non mitra karena PKS berasumsi sesuai hasil uji rendemen bahwa rendemen TBS non mitra rendah.
“Solusi yg kita tawarkan adalah bermitra sesuai Permentan dan Pergub melalui kemitraan swadaya, dan mereka sepakat untuk mengimplementasikannya segera,” ujarnya, Rabu 12 Juli 2023.
Kabid Pengolahan dan Pemasaran, Disbun Provinsi Riau, itu juga meminta agar PKS tersebut membeli harga TBS non mitra dengan harga wajar dan tidak jauh dari harga penetapan.
“Sembari mempersiapkan persyaratan kemitraan swadaya untuk perkebunan tersebut,” tegasnya. ***