Hukrim  

Jaksa Rohil Menyetor Uang Korupsi Senilai Rp1,4 Miliar ke Kas Negara

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Pihak Kejaksaan menyetorkan uang pengganti kerugian negara perkara korupsi pembangunan fasilitas pelabuhan laut di Bagansiapiapi ke kas negara. Uang dengan total Rp1,4 miliar sebelumnya telah dititipkan oleh Nathanael Simanjuntak ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Nathanael adalah salah satu pesakitan dalam perkara rasuah tersebut. Perkara itu sendiri juga menjerat M Tito Rachmat Prasetyo yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Untuk nama yang disebutkan terakhir telah dihadapkan ke persidangan dan dinyatakan bersalah.

Nathanael telah dijebloskan ke penjara setelah dijemput paksa Tim Penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) pada Jumat, 7 Oktober 2022 di Jakarta. Nathanael merupakan Direktur PT Multi Karya Pratama yang merupakan penyedia atau pelaksana kegiatan proyek bermasalah itu.

Saat proses penyidikan, Nathanael pernah mengembalikan sebahagian uang pengganti kerugian negara ke penyidik, yakni sebesar Rp500 juta. Sementara temuan kerugian keuangan negara berdasarkan Laporan Akuntan Independen atas Audit Prosedur yang disepakati dan dikeluarkan oleh Kantor Akuntan Publik adalah sebesar Rp1,4 miliar lebih.

Nathanael kemudian mengembalikan sisa kerugian negara. Uang sebesar Rp983.335.260 itu diserahkan oleh perwakilan keluarga terdakwa bertempat di Kantor Cabang Bank Rakyat Indonesia (BRI) Bagansiapiapi, Senin Lalu 6 Marer 2023.

Dengan adanya pengembalian tersebut, maka kerugian keuangan negara dalam perkara itu telah pulih. Dimana total keseluruhan yang telah dikembalikan sama jumlahnya dengan temuan auditor.

“Rp500 juta dulu dilakukan penyitaan saat penyidikan. Kemudian berjalannya waktu, sebesar Rp983 jutaan dikembalikan oleh keluarganya ke kantor (Kejaksaan Negeri Rokan Hilir). Uang itu kan kami simpan di RPL, rekening penitipan sementara,” ucap Kasi Pidana Khusus Kejari Rohil, Priandi Firdaus, Pada Kamis 13 Juli 2023.

Dalam perkara itu, Nathanael dinyatakan bersalah dan divonis pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan denda Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan. Tidak hanya itu, Nathanael juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebanyak Rp1,4 miliar lebih. Perkara itu diketahui telah berkekuatan hukum tetap

Mengingat perkara tersebut telah inkrah, maka Jaksa menyetorkan uang pengganti tersebut ke kas negara. “Karena sudah putus di pengadilan, dan bunyi putusannya kan dirampas untuk negara. Jadi kami setorkan ke kas negara,” lanjut Priandi seraya mengatakan, bahwa terpidana juga telah membayar pidana denda sebesar Rp100 juta.

Kasus korupsi tersebut berawal pada tahun 2018 lalu. Saat itu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Laut pada Kementerian Perhubungan melaksanakan Kegiatan Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi, Kecamatan Bangko, Rohil.

Adapun anggarannya bersumber dari APBN Kementerian Perhubungan RI cq Direktorat Perhubungan Laut Tahun Anggaran 2018. Proyek tersebut dikerjakan oleh PT MKP dan Konsultan Pengawas CV Refena Kembar Anugrah (RKA).

Proyek tersebut dikerjakan selama 180 hari. Yakni, dimulai dari tanggal 30 Juni 2018 hingga 31 Desember 2018 dengan nilai kontrak sebesar Rp20 miliar.

Bahwa pada tahap pencairan, syarat-syarat dari pencairan seperti Jaminan Uang Muka, SSP PPN dan PPh, Rincian Penggunaan Uang Muka dan Berita Acara Progres Pekerjaan dari Konsultan hanya dilampirkan pada Pencairan Tahap I. Pada Pencairan Tahap II-VII, syarat-syarat tersebut tidak dilampirkan namun anggaran tetap dicairkan.

Sampai dengan berakhirnya masa kontrak fisik, yakni pada tanggal 31 Desember 2018, pengerjaan proyek tersebut belum mencapai bobot fisik 100 persen, karena masih ada yang belum selesai. Seperti, selimut tiang HDPE belum terpasang dan timbunan untuk causeway dan turap belum selesai.

Kendati begitu, pembayaran sudah dilakukan 100 persen atas nilai kontrak dan setiap proses pencairan tidak pernah melampirkan Asbuilt Drawing atau Gambar Pelaksanaan dan Back Up Data/ Final Quantity, serta Laporan Kemajuan Pekerjaan sebagai dasar penentuan berapa besar prestasi pekerjaan yang telah dikerjakan.

Editor:Fahrul Rozi/Penulis:M.Amrin Hakim

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *