Pemerintah Melarang Wajib Pajak untuk Mencopot Spanduk Peringatan

Pemerintah Melarang Wajib Pajak untuk Mencopot Spanduk Peringatan

LAMANRIAU.COM, PEKNBARU – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, melalui Bidang Pengendalian Pajak Daerah, telah turun tangan melakukan pemasangan spanduk bertuliskan ‘Objek Pajak Ini Belum Membayar Pajak Daerah, Segera Lakukan Pembayaran Pajak Daerah’ di tempat usaha wajib pajak (WP) yang tidak taat membayar pajaknya.

Dua lokasi usaha restoran menjadi target petugas dari Bidang Pengendalian Pajak Daerah Bapenda Pekanbaru, yaitu PR yang berlokasi di Jalan Belimbing, Kelurahan Wonorejo, dan JR di Jalan Arifin Ahmad, Kecamatan Marpoyan Damai. Namun, pemasangan spanduk oleh petugas dicopot oleh pihak pengelola. Contohnya terlihat pada objek pajak PR di Jalan Belimbing pada hari Rabu pagi, di mana spanduk yang ditempel petugas di bagian depan kiri bangunan sudah tidak terlihat.

Menanggapi tindakan ini, Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan mengatakan Pada kamis 27 Juli 2023, bahwa akan ada tindakan tegas terhadap WP yang nekat mencopot spanduk yang dipasang. Alek Kurniawan menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan tegas sebelum wajib pajak tersebut membayar kewajibannya.

Alek Kurniawan juga menyatakan bahwa bagi WP yang mencopot spanduk, pihaknya akan melayangkan surat panggilan kepada mereka. Jika wajib pajak tersebut tetap tidak mengindahkan panggilan dan malah mencabut spanduk yang dipasang, mereka telah melanggar aturan dan akan dihadapi dengan langkah tegas sesuai aturan. Bahkan, pihak Bapenda dapat merekomendasikan penutupan sementara usaha mereka.

 Editor: Fahrul Rozi/Penulis: M.Amrin Hakim

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews