Kampar  

Razia Dishub Riau Berhasil Menjaring 159 Kendaraan

Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Riau telah melaksanakan razia kendaraan angkutan orang dan barang di beberapa lokasi di Riau.

LAMANRIAU.COM, KAMPAR – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Riau telah melaksanakan razia kendaraan angkutan orang dan barang di beberapa lokasi di Riau. Razia ini berlangsung dari tanggal 24 hingga 29 Juli dan berhasil mengamankan sebanyak 159 kendaraan yang melanggar aturan.

Kepala Dinas Perhubungan Riau, Andi Yanto, melalui Kasi Pengawasan dan Pengendalian Lalu Lintas (Wasdal), Martian Firnandi, menyatakan bahwa ada sebanyak 159 kendaraan yang berhasil ditindak selama razia tersebut.

Razia dilakukan di tiga titik lokasi, yaitu di Rimbo Panjang, Batas Riau-Sumbar di Desa Tanjung Alai, Desa Petapahan, dan di Kubang Kecamatan Tambang.

Dari 159 kendaraan yang terjaring, mayoritas merupakan jenis truck dan cold diesel. Selain itu, ada juga jenis kendaraan angkutan orang seperti travel.

Sebanyak 80 persen dari kendaraan yang terjaring ditilang karena kendaraan tersebut memiliki Kartu Izin Kendaraan (KIR) yang sudah mati. Beberapa kendaraan juga melanggar aturan karena melebihi tonase yang ditentukan atau disebut Overload Over Dimension (Odol).

Martian menjelaskan bahwa kendaraan yang terjaring karena KIR mati dan Odol mencakup mayoritas dari total kendaraan yang ditindak.

Razia kendaraan angkutan ini melibatkan berbagai dinas terkait dan pihak kepolisian setempat. Kendaraan yang terjaring langsung ditilang, dan para sopir diminta untuk mengurus surat tilang di Pengadilan Kampar.

Editor: Fahrul Rozi/Penulis: M.Amrin Hakim

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews