Hukrim  

Ringkus Kurir Narkoba, Tim Mata Elang Amankan 11 Paket Sabu

Tersangka SO (49) saat diamanlan Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuansing.

LAMANRIAU.COM, TELUKKUANTAN – Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi (Kuansing) yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Iptu Novris H Simanjuntak SH MH menangkap seorang kurir Narkoba. Dari tangan sang kurir, tim berhasil mengamankan 11 paket sabu siap edar. 

Pelaku diketahui berinisial SO (49) warga Desa Air Buluh, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuansing. Saat itu, Jumat 11 Agustus 2023 petang sekira pukul 17.30 WIB, tim melihat tersangka SO sedang berada di Jalan Perkebunan Sawit Perumahan Afdeling VI PT Tri Bakti Sarimas (TBS) Desa Pantai, Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuansing. 

Saat dilakukan penangkapan, tersangka SO sedang meletakkan sesuatu barang di pinggir jalan. Setelah dilakukan pengecekan, barang tersebut adalah 1 (satu) buah kotak rokok Surya yang berisi 1 (satu) paket narkotika jenis sabu milik tersangka SO yang sengaja diletakkan untuk pembeli yang sudah memesan dengan cara mentransfer uang. 

Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap rumah yang ditempati oleh tersangka SO yang berada di Perumahan Afdeling VI PT TBS Desa Pantai, Kecamatan Pucuk Rantau.

Dari penggeledahan ini ditemukan satu buah kotak rokok Surya yang berisi satu paket narkotika jenis sabu yang berada di belakang rumah, serta satu buah kantong kresek warna hitam yang dikubur di dalam tanah belakang rumah dan setelah bongkar, di dalam kantong kresek yang ditimbun tanah tersebut berisi satu buah toples yang di dalamnya terdapat satu kantong kresek warna hitam berisi sembilan paket narkotika jenis sabu.

“Menurut pengakuan tersangka SO, narkotika jenis sabu tersebut didapat dari Sdr ST Als Opung (DPO) untuk diedarkan yang akan dijual per paketnya seharga Rp 800 ribu,” ungkap Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, SIk MH, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Novris H Simanjuntak SH MH.

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi di antaranya sebelas bungkus plastik bening yang di dalamnya berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu. dua bungkus kotak rokok Surya, satu unit hand phone merk Vivo, satu unit sepeda motor honda Beat tanpa nopol, dua buah kantong plastik hitam, satu buah toples bening dengan penutup warna oren, sebelas plastik kosong bening ukuran sedang dan sembilan plastik kosong bening ukuran kecil.

“Pelaku SO dan barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Kuansing guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika,” tutup Novris. ***

Editor: Fahrul Rozi

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *