Kampar  

Jambret Beraksi di Depan SPBU Kampa: Pelaku Diamankan Usai Mencuri HP Korban

lamanriau.com

LAMANRIAU.COM, KAMPAR – Sebuah insiden jambret terjadi di depan SPBU Kampa, Jalan Raya Pekanbaru-Bangkinang KM 39, Desa Sawah Baru, Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar, Pada hari Minggu 13 Agustus 2023 sekitar pukul 11.15 WIB,

Pelaku bernama EP (41), merupakan penduduk Desa Kelurahan Pulau, Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar. Pelaku menggunakan sepeda motor Honda Beat street dalam aksinya. “Modus operandi pelaku adalah dengan mengambil Handphone (HP) milik korban yang berada di laci sebelah kiri dashboard sepeda motor korban,” seperti yang dijelaskan oleh Kapolres Kampar, AKBP Ronald Sumaja, melalui Kapolsek Tambang, AKP Marupa Sibarani.

Korban dalam insiden ini adalah Yulita Agustina (22), yang merupakan penduduk Desa Pulau Rambai, Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar. Ketika kejadian terjadi, korban tengah dalam perjalanan menuju Pasar Kampa dengan menggunakan sepeda motor, dengan maksud untuk menjemput orang tuanya.

“Korban meletakkan HPnya di laci sebelah kiri dashbor sepeda motor dan pada pertengahan jalan, tepatnya di tempat kejadian perkara, seorang laki-laki datang menggunakan sepeda motor Honda Beat street berwarna silver. Ia mendekati korban dari sisi sebelah kiri dan dengan cepat mengambil HP milik korban yang berada di laci sebelah kiri,” jelas Marupa.

Korban langsung merespons dengan merebut kembali HPnya, dan terjadi perang tarik antara korban dan pelaku terkait kepemilikan HP tersebut. Namun, pelaku berhasil kabur dengan berhasil mencuri HP milik korban dan berlari menuju arah Pekanbaru.

Korban langsung berteriak “Jambret Jambret Tolong!” dan sekitar 10 meter dari lokasi, korban berhasil melihat bahwa polisi yang sedang patroli di Pasar Kampa bersama masyarakat berhasil mengamankan pelaku.

Korban memberi tahu masyarakat, “Inilah pelaku yang mencuri HP saya,” dan masyarakat segera memeriksa tas pelaku. Mereka menemukan HP milik korban di dalam tas pelaku. “Pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan di Polsek Tambang untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Kapolsek.

Korban mengalami kerugian sebesar Rp 2 juta, dan dari hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa ia telah melakukan pencurian terhadap barang milik korban.

“Barang bukti yang berhasil disita meliputi sepeda motor Honda Beat Street berwarna Silver dengan nomor polisi BM 3085 ZAV, jaket, helm, dan HP Vivo Y12. Pelaku telah melanggar Pasal 365 KUH. Pidana yang berpotensi menghadapi hukuman penjara selama 5 tahun,” jelas Kapolsek yang juga merupakan Mantan Kapolsek Kampar.

Editor: Fahrul Rozi/Penulis: M.Amrin Hakim

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews