Program Penghapusan Denda Pajak Berakhir pada Agustus 2023

Program Penghapusan Denda Pajak Berakhir pada Agustus 2023

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru pada Tahun 2023 tengah melaksanakan program penghapusan denda pajak, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Program penghapusan denda pajak ini akan berakhir pada tanggal 31 Agustus 2023. Alek Kurniawan, selaku Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, mengimbau kepada masyarakat agar segera melunasi kewajiban pajak mereka.

Alek Kurniawan menyampaikan, “Kami berharap agar masyarakat dapat memanfaatkan insentif yang diberikan oleh Walikota Pekanbaru. Oleh karena itu, kami mengajak untuk melunasi PBB sebelum batas akhir pada tanggal 31 Agustus 2023.”

Masyarakat yang berhasil membayar pajak sebelum tanggal 31 Agustus tidak akan dikenakan sanksi denda.

Alek Kurniawan menjelaskan, “Pemerintah kota memberikan insentif penangguhan semua pajak, sehingga tidak akan ada denda selama pembayaran dilakukan sebelum tanggal 31 Agustus 2023.”

Dalam rangka memastikan bahwa semua warga mendapatkan informasi tentang program insentif ini, pemerintah kota melalui Bapenda melakukan upaya sosialisasi kepada seluruh masyarakat.

Alek Kurniawan menambahkan, “Kami terus berupaya menyebarkan informasi mengenai program insentif ini agar sampai kepada semua warga. Selain itu, kami juga mendorong upaya untuk mencapai target pendapatan pajak PBB dengan melakukan pemantauan terhadap wajib pajak potensial agar pembayaran dilakukan sebelum batas waktu pada tanggal 31 Agustus 2023.”

Menurut Alek Kurniawan, dana yang diperoleh dari pembayaran pajak oleh masyarakat akan digunakan untuk memajukan pembangunan kota Pekanbaru ke depan, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat.

“Penghasilan dari pajak yang dibayarkan oleh masyarakat akan dialokasikan untuk memajukan pembangunan kota Pekanbaru,” tutupnya.

Editor: Fahrul Rozi/Penulis: M.Amrin Hakim

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews