Dishub Kuansing Tetapkan Tarif Parkir Khusus Selama Pacu Jalur

Plt Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kuansing Hendri Wahyudi, S.Sos

LAMANRIAU.COM, TELUKKUANTAN – Khusus untuk selama Festival Pacu Jalur Telukkuantan, 23-27 Agustus 2023, Dinas Perhubungan Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) sudah menetapkan aturan tarif parkir sesuai Perbup. Untuk kendaraan mobil roda empat biaya parkir ditetapkan sebesar Rp20 ribu, sedangkan untuk sepeda motor Rp5 ribu.

Hal ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kuansing Hendri Wahyudi, S.Sos, Selasa 22 Agustus 2023 siang. 

“Tarif parkir ini sudah kita sosialisasikan secara menyeluruh dan akan kita pantau di lapangan,” tegas Hendri. 

Jika ada permintaan parkir di luar tarif yang ditentukan, Hendri memastikan itu adalah pungli. Untuk itu ia meminta meminta masyarakat untuk membuat dokumentasinya dan dilaporkan kepada aparat kepolisian untuk segera ditindak pelakunya. 

Sementara untuk memberikan kenyamanan kepada masyarakat, selain memberikan batasan besaran tarif parkir, pihaknya bersama Satlantas Polres Kuansing juga akan memberlakukan rekayasa lalu lintas. 

Sejumlah ruas jalan dalam Kota Telukkuantan akan diberlakukan sistem buka-tutup. Guna memudahkan pengunjung, pihaknya juga sudah  menyiapkan beberapa kantong parkir di kawasan Kota Telukkuantan. 

“Kami mohon maaf kepada pengendara, jika terjadi ketidaknyamanan. Ini adalah demi kebaikan kita bersama demi suksesnya festival pacu jalur ini,” ujarnya.***

Penulis/Editor: Suharman

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *