LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru telah memastikan bahwa pengelolaan Pasar Simpang Baru atau Pasar Panam sekarang sepenuhnya berada di bawah kendali pemerintah kota. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memutuskan status kepemilikan lahan pasar tersebut.
Kepala Disperindag Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, menjelaskan bahwa pada tanggal 23 Agustus 2023, Pemko Pekanbaru menerima surat tanggapan dari PTUN yang memastikan kepemilikan lahan tetap menjadi hak milik Pemko Pekanbaru.
“PTUN hanya mengatur tata usaha negara, bukan masalah perdata. Gugatan hanya terkait surat Disperindag. Oleh karena itu, pengelolaannya tetap berada di tangan Pemko Pekanbaru,” ucap Zulhelmi Arifin pada hari Rabu 6 September 2023.
Pria yang akrab disapa Ami ini menegaskan bahwa pengelolaan pasar kini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemko Pekanbaru dan bukan lagi menjadi hak swasta atau warga setempat.
Ami menekankan perlunya ada bukti hukum yang kuat terkait kepemilikan lahan atau lapak jika ada pihak yang mengklaim sebagai pemiliknya.
“Jika ada yang mengklaim kepemilikan lapak, mereka harus membuktikannya terlebih dahulu. Kami juga memiliki hak untuk melakukan banding. Retribusi untuk kios dan lapak tetap dikelola oleh Disperindag,” tambahnya.
Pihak Disperindag juga telah mengirim surat kepada semua pedagang, memberitahukan bahwa pengelolaan pasar kini sepenuhnya dilakukan oleh Pemko Pekanbaru melalui Disperindag. Tujuannya adalah untuk menghindari keraguan di lapangan terkait pembayaran retribusi.
“Kami telah mengirimkan surat kepada setiap pedagang. Saat ini, belum ada kendala di lapangan terkait hal ini,” jelasnya.
Dalam surat tersebut, juga diingatkan bahwa pedagang hanya wajib membayar dua jenis retribusi, yaitu retribusi pasar dan retribusi sampah. Jika ada pihak lain yang mencoba mengenakan retribusi atau biaya sewa untuk kios atau los selain dari yang resmi ditetapkan oleh Pemko Pekanbaru, pedagang diharapkan untuk segera melaporkannya kepada penegak hukum.***
Editor: Fahrul Rozi/Penulis: M.Amrin Hakim






