Kampar  

Kadiskes Kampar dan Kapus Sibiruang Telah Dibebaskan

Kadiskes Kampar dan Kapus Sibiruang Telah Dibebaskan

LAMANRIAU.COM, KAMPAR – Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kabupaten Kampar, ZD, dan Kepala Puskesmas (Kapus) Sibiruang, MR, telah dibebaskan dari tahanan karena masa penahanannya telah habis. Hal ini dikonfirmasi oleh Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Teguh Widodo pada Sabtu 9 September 2023.

Meskipun keduanya telah dibebaskan, penyidikan kasus dugaan pungutan liar yang melibatkan ZD dan MR tetap akan dilanjutkan. Teguh mengungkapkan bahwa berkas perkara masih belum lengkap atau P-21 karena masih ada petunjuk jaksa yang harus dipenuhi.

Setelah berkas perkara dilengkapi, penyidik akan menyerahkannya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk persidangan. Perlu dicatat bahwa berkas perkara ini sudah tiga kali dikembalikan ke penyidik oleh jaksa untuk dilengkapi, dan hingga saat penahanan habis, berkas tersebut masih belum lengkap.

ZD dan MR terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim Subdit III Reskrimsus Polda Riau pada Jumat 12 mei 2023. Selama OTT, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai sebesar Rp85 juta, serta dua ponsel, yakni iPhone 12 Pro Max milik ZD dan iPhone 14 Pro Max milik MR.

Terkait dengan barang bukti uang, uang tersebut dikumpulkan di restoran Hotel Furaya Pekanbaru oleh 9 dari 31 kepala Puskesmas yang kemudian menyerahkannya kepada MR. MR selanjutnya menyerahkan uang tersebut kepada ZD di kediamannya di Jalan Lintas Pekanbaru – Bangkinang Km 52 Desa Tanjung Berulak Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar.

Kasus ini dimulai pada 8 Mei 2023, ketika ZD memerintahkan 31 kepala Puskesmas di Kabupaten Kampar untuk mengumpulkan uang sebesar Rp10 juta. Uang yang terkumpul rencananya akan diberikan kepada petugas yang terlibat dalam penanganan kasus dugaan korupsi Jamkesmas 2022 yang sedang ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Riau.

Beberapa hari setelah OTT, penyidik mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan pada tanggal 15 Mei 2022, yang ditandatangani oleh Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Riau, AKBP Iwan P Manurung. Selanjutnya, berkas perkara diserahkan ke pihak Kejaksaan pada medio awal Juni 2023.***

Editor: Fahrul Rozi/Penulis: M.Amrin Hakim

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews