LAMANRIAU.COM, JAMBI – Seorang oknum PNS di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Jambi bernama Mardono (35) telah ditangkap karena mencuri HP milik seorang siswi SMA. Tindakan pencurian ini dilakukan semata-mata untuk membeli rokok.
Kejadian ini terekam oleh kamera CCTV pada Rabu 20 September 2023. Dalam rekaman video tersebut, terlihat Mardono datang ke lokasi dengan mengendarai sepeda motor dan menghampiri sepeda motor milik korban siswi SMA. Dalam waktu singkat, Mardono mengambil HP milik siswi tersebut dan melarikan diri. Seluruh aksi pencurian ini hanya berlangsung kurang dari 5 detik.
Pencurian ini terjadi di dekat Minimarket di kawasan Paal VI, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, pada Selasa 19 September. Korban adalah seorang siswi SMA yang berinisial E, tinggal di Kota Jambi.
Menurut Irman, paman korban, sepeda motor yang digunakan oleh Mardono adalah miliknya, dan kejadian ini terjadi saat korban mampir sebentar ke toko pada pagi hari. HP milik korban ditinggalkan di dasbor sepeda motor.
Pihak kepolisian kemudian berhasil menangkap Mardono, yang merupakan oknum PNS di Disperindag Kota Jambi. Penangkapan dilakukan saat Mardono sedang bekerja, dan sepeda motor yang digunakan dalam aksinya juga disita oleh polisi.
Mardono diketahui bekerja sehari-hari di lapangan atau bagian survei. Iptu June Sianipar, Kanit Resmob Polda Jambi, mengungkapkan bahwa Mardono mengakui alasan pencurian HP tersebut. Selain karena ada kesempatan, ia juga mengaku bahwa ia mencuri untuk mendapatkan tambahan uang guna membeli rokok.
Jadi, Mardono, oknum PNS di Disperindag Kota Jambi, ditangkap karena mencuri HP siswi SMA dengan alasan membutuhkan uang tambahan untuk membeli rokok.***
Editor: Fahrul Rozi/Penulis: M.Amrin Hakim