Gibran Menyatakan Keputusan MK Menguntungkan Kepala Daerah Muda

Gibran Menyatakan Keputusan MK Menguntungkan Kepala Daerah Muda

LAMANRIAU.COM – Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, menyatakan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sebagian mengabulkan gugatan terkait batasan usia calon presiden atau calon wakil presiden pada Pemilu 2024, yaitu usia 40 tahun atau pernah menjabat sebagai kepala daerah, dianggap sebagai keuntungan bagi pemimpin muda. Bukan hanya dirinya, tetapi banyak kepala daerah muda di Indonesia yang juga merasakan dampak positif dari keputusan tersebut.

“Yang berpeluang bukan hanya saya ya,” kata putra sulung Presiden Jokowi  itu saat ditemui di Balai Kota Solo, Senin 17 Oktober 2023.

Gibran menyampaikan bahwa terdapat banyak kepala daerah yang berusia di bawah 40 tahun memiliki potensi untuk mencalonkan diri sebagai calon presiden dan calon wakil presiden. Namun, mereka mengalami hambatan karena aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menetapkan batas usia minimal 40 tahun untuk calon presiden dan calon wakil presiden. Padahal, menurutnya, banyak pemimpin daerah muda yang memiliki kualifikasi dan potensi untuk menjadi calon presiden atau calon wakil presiden.

“Coba di Jawa Tengah ada siapa saja di bawah 40 tahun selain saya? Ada Mas Dico (Dico Mahtado Ganindito.). Siapa lagi? Di Jawa Timur banyak, ada Pak Emil Dardak (Wakil Gubernur Jatim), Mas Arifin Trenggalek (Bupati Trenggalek), Mas Dhito (Bupati Kediri). Wali Kota Medan, Wali Kota Bukittinggi Mas Erman. Siapa lagi? Banyak-banyak banget ya,” ucapnya.

Kemudian saat ditanya wartawan putusan MK tersebut menguntungkan kepala daerah muda untuk Pilpres 2024, Gibran pun enggan berkomentar lebih jauh. “Ya, keputusan MK, kembalikan ke MK,” tambahnya.

Keputusan MK

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang putusan uji materi terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berkaitan dengan batasan usia calon presiden dan calon wakil presiden di Jakarta pada Senin, 6 Oktober 2023. Sidang perkara dengan nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut dipimpin oleh Ketua MK, Anwar Usman.

Dalam sidang tersebut, MK mengabulkan sebagian dari gugatan yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru yang mengajukan peninjauan ulang terkait batasan usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden, yaitu 40 tahun atau pernah menjabat sebagai kepala daerah.

Dia memohon agar aturan batas usia minimal, 40 tahun itu tidak mengikat jika memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ucap Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan.***

Editor: Fahrul Rozi/Penulis: M.Amrin Hakim

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews