Kejaksaan Tahan Tersangka Korupsi Kasus Pengadaan Barang dan Jasa Bawaslu Indragiri Hulu

Kejaksaan Tahan Tersangka Korupsi Kasus Pengadaan Barang dan Jasa Bawaslu Indragiri Hulu

LAMANRIAU.COM, INHU – Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu telah menerima pelimpahan kasus yang melibatkan seorang tersangka dengan inisial Y, beserta barang bukti terkait dalam dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Bawaslu tahun 2017-2018. Tersangka saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Kelas II B Rengat dan diperkirakan akan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan.

Berdasarkan pernyataan Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, pada Selasa 17 Oktober 2023, terungkap bahwa kasus ini melibatkan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara fiktif atau dengan melakukan markup terhadap pengadaan barang dan jasa oleh Bawaslu Indragiri Hulu. Selain itu, tersangka juga diduga membuat bukti pengeluaran uang yang tidak sah, tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pada saat itu, Bambang menjelaskan bahwa Bawaslu Indragiri Hulu menerima anggaran yang berasal dari APBN dan APBD, dengan pagu anggaran mencapai sekitar Rp18,5 miliar. Dari pencairan dana tersebut, terealisasi sejumlah Rp13,6 miliar.

“Dana yang terealisasi digunakan untuk Pengadaan Barang dan Jasa Bawaslu Indragiri Hulu sebesar Rp2,3 miliar,” ungkapnya.

Tim auditor melakukan perhitungan kerugian negara sebesar Rp929 juta. Sebagai tindak lanjut, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu sedang menyiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor di Pekanbaru.***

Editor: Fahrul Rozi/Penulis: M.Amrin Hakim

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews