DCT akan Diumumkan, Caleg Diimbau Taat Aturan

Bawaslu Kota Pekanbaru menggelar konferensi pers menjelang penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) legislatif serta pelaksanaan pengawasan kampanye Pemilu 2024, Kamis (02/11/2023).

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pekanbaru mengimbau seluruh calon anggota legislatif (Caleg) dan partai politik taat aturan, setelah nantinya ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daftar Calon Tetap (DCT).

DCT legislatif sendiri rencananya akan diumumkan dan dipublikasikan oleh KPU pada Sabtu 04 November 2023 besok. Setelah penetapan, ada sekitar 23 hari masa senggang sebelum dimulai masa kampanye pada 28 Oktober 2023 sampai 10 Februari 2024.

“Kami memgingatkan, selama belum dimulai jadwal kampanye, para caleg harap menahan diri,” kata Plh Ketua Bawaslu Kota Pekanbaru, Taufik Hidayat, didampingi anggota Misbah Ibrahim dan Reni Purba, Kamis 02 November 2023.

Bawaslu sendiri, kata Taufik, setelah DCT diumumkan, akan melaksanakan operasi penurunan Alat Peraga Sosialisasi (APS) dan Alat Peraga Lampanye (APK) yang saat ini bertebaran di sepanjang jalan kota Pekanbaru. Penertiban ini akan bekerja sama dengan Pemko Pekanbaru melalui Satpol PP.

“Adapun alat peraga yang ditertibkan adalah yang memuat unsur dan materi kampanye seperti visi misi, program peserta pemilu, citra diri dan kalimat mengajak memilih yang disertai dengan gambar paku. Bawaslu Kota Pekanbaru dan Satpol PP akan menertibkan alat peraga yang berada di sepanjang jalan protokol Kota Pekanbaru,” kata Taufik menjelaskan.

Penertiban juga melibatkan jajarannya yaitu Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan untuk menertibkan alat peraga di tempat-tempat yang menjadi larangan pemasangan alat peraga. Titik itu seperti rumah ibadah, pohon dan tiang listrik, rumah sakit atau pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung pemerintah serta fasilitas umum milik pemerintah.

Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Pekanbaru, Misbah Ibrahim menambahkan, peserta Pemilu yang merasa haknya tidak terpenuhi dalam hasil keputusan DCT yang dikeluarkan KPU Kota Pekanbaru, bisa melaporkan sengketa ke Bawaslu Kota Pekanbaru dengan mempersiapkan bukti formil dan materil kelengkapan berkas.

“Berkas itu diterima mulai 6-8 November 2023 dari pukul 08.00-16.00 WIB. Bawaslu Kota Pekanbaru akan memproses laporan ini selama 12 hari kerja sejak laporan teregistrasi,” tegas Misbah.

Mengantisipasi terjadinya kampanye di luar tahapan, Reni Purba selaku Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas, mengimbau peserta pemilu menahan diri tidak melakukan kampanye ataupun pertemuan terbatas bersama masyarakat ataupun konstituennya.

“Undang-undang Nomor 7/2017 pasal 492 menyebutkan yakni setiap orang yang sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU (Kabupanten/Kota) untuk setiap peserta pemilu sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 276 ayat(2), dipidana dengan pidana kurangan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling bayak Rp12.000.000,” ungkap Reni.

Reni juga menjelaskan bahwa tahapan kampanye dimulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Feberuari 2024 (75 hari ). “Jadi peserta pemilu harus mematuhi peraturan yang sudah ada bila tak mau diancam sanksi. Mari sama-sama kita wujudkan pesta demokrasi bangsa Indonesia ini dengan sebagaimana mestinya,” imbau Reni. ***

Editor: Fahrul Rozi

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews