LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau telah secara resmi mengumumkan pemberhentian Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar dari jabatannya pada hari Sabtu, 4 November 2023.
Keputusan ini didasarkan pada Surat Keputusan Presiden RI nomor 103/P tahun 2023 mengenai Pemberhentian Gubri dan penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Gubri selama masa jabatan 2019-2024.
“Saudara Drs. H. Syamsuar, M. Si diberhentikan dengan hormat sebagai Gubri masa jabatan 2019 – 2024. Atas permintaan sendiri, dalam rangka mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI tahun 2024,” ucap Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau, Agung Nugroho di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau.
Berdasarkan Surat Keputusan tersebut, Wakil Gubernur Riau (Wagubri), Edy Natar Nasution ditunjuk sebagai Plt Gubri masa jabatan 2019-2024 menggantikan Syamsuar.
“Kami umumkan pula penunjukan saudara H. Edy Natar Nasution sebagai Plt untuk melaksanakan wewenang dan kewajiban sebagai Gubri masa jabatan 2019-2024,” jelas Agung.
Pada kesempatan tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Gubri, Edy Natar Nasution, bersama Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau, yaitu Agung Nugroho, Syafaruddin Poti, dan Hardianto, melakukan penandatanganan usulan pengangkatan Wakil Gubernur Riau (Wagubri) sebagai Gubernur Riau untuk sisa masa jabatan tahun 2019-2024.
Sementara itu, Plt Gubri, Edy Natar Nasution, menyatakan niatnya untuk meneruskan visi dan misi yang telah digarap bersama Syamsuar dalam upaya membangun Provinsi Riau menjadi lebih baik. Edy Natar Nasution juga mengharapkan dukungan dari semua pihak agar harapan bersama dalam pembangunan yang lebih baik di Riau dapat terwujud.***
Editor: Fahrul Rozi/Penulis: M.Amrin Hakim